{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PERMENPAN NOMOR 93 TAHUN 2021 TENTANG STANDARDISASI PROSES BISNIS SEKTOR PELAYANAN STRATEGIS TERINTEGRASI

Permenpan Nomor 93 Tahun 2021 Tentang Standardisasi Proses Bisnis Sektor Pelayanan Strategis Terintegrasi


Berdasarkan Permen PANRB atau Permenpan Nomor 93 Tahun 2021 Tentang Standardisasi Proses Bisnis Sektor Pelayanan Strategis Terintegrasi, yang dimaksud Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undangundang untuk kegiatan Pelayanan Publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan Pelayanan Publik. Pengguna Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut dengan Pengguna Pelayanan adalah warga negara dan penduduk yang melakukan permohonan pelayanan atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Penyelenggara. Sektor Pelayanan Publik Strategis yang selanjutnya disebut Sektor Pelayanan Strategis adalah pelayanan publik esensial dan kritikal. Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Post a Comment for "PERMENPAN NOMOR 93 TAHUN 2021 TENTANG STANDARDISASI PROSES BISNIS SEKTOR PELAYANAN STRATEGIS TERINTEGRASI"