PERMENPAN RB NOMOR 62 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Peraturan Menpan RB Permenpan RB Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi Dan Korban, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan penatakelolaan permohonan dan pelayanan perlindungan saksi dan korban serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Post a Comment for "PERMENPAN RB NOMOR 62 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN"