{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PERMENPAN RB NOMOR 69 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL EPIDEMIOLOG KESEHATAN

Permenpan RB Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan


Berdasarkan Permen PANRB atau Permenpan RB Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang epidemiologi pada Instansi Pemerintah. Pejabat Fungsional Epidemiolog Kesehatan yang selanjutnya disebut Epidemiolog Kesehatan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan di bidang epidemiologi pada Instansi Pemerintah. Kegiatan Epidemiologi adalah kegiatan untuk memperoleh data dan informasi tentang distribusi status kesehatan masyarakat dan kondisi yang mempengaruhinya.

Post a Comment for "PERMENPAN RB NOMOR 69 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL EPIDEMIOLOG KESEHATAN"