{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PERMENPAN RB NOMOR 70 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL TENAGA PROMOSI KESEHATAN DAN ILMU PERILAKU

Permenpan RB Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan Dan Ilmu Perilaku


Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan Dan Ilmu Perilaku, yang dimaksud Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan di bidang promosi kesehatan pada Instansi Pemerintah. Pejabat Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yang selanjutnya disebut Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan pelayanan di bidang promosi Kesehatan pada Instansi Pemerintah.

Post a Comment for "PERMENPAN RB NOMOR 70 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL TENAGA PROMOSI KESEHATAN DAN ILMU PERILAKU"