{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PERMENPAN RB NOMOR 71 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL TENAGA SANITASI LINGKUNGAN

Permenpan RB Nomor 71 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan


Berdasarkan Permen PANRB atau Permenpan RB Nomor 71 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan di bidang kesehatan lingkungan pada instansi pemerintah. Pejabat Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan yang selanjutnya disebut Tenaga Sanitasi Lingkungan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan di bidang Kesehatan Lingkungan pada instansi pemerintah. Pelayanan Kesehatan Lingkungan adalah upaya penyehatan media lingkungan; pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi; pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit; penyelenggaraan kesehatan lingkungan dalam keadaan tertentu; serta manajemen kesehatan lingkungan.

Post a Comment for "PERMENPAN RB NOMOR 71 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL TENAGA SANITASI LINGKUNGAN"