PERMENPAN RB NOMOR 79 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA SUMBER DAYA AIR
Berdasarkan Permen PANRB atau Permenpan RB Nomor 79 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pengelola SDA adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan teknis fungsional Pengelolaan Sumber Daya Air. Pejabat Fungsional Pengelola Sumber Daya Air yang selanjutnya disebut Pengelola SDA adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan teknis fungsional Pengelolaan Sumber Daya Air. Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya. Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi Sumber Daya Air, pendayagunaan Sumber Daya Air, dan pengendalian daya rusak air.
Post a Comment for "PERMENPAN RB NOMOR 79 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA SUMBER DAYA AIR"