PERMENPAN RB NOMOR 80 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA SUMBER DAYA AIR
Berdasarkan Permen PANRB atau Permenpan RB Nomor 80 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan operasional pengelolaan sumber daya air. Pejabat Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air yang selanjutnya disebut Penata Laksana SDA adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional pengelolaan sumber daya air. Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya. Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi Sumber Daya Air, pendayagunaan Sumber Daya Air, dan pengendalian daya rusak air.
Post a Comment for "PERMENPAN RB NOMOR 80 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA SUMBER DAYA AIR"