{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PERMENPAN RB NOMOR 82 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA JALAN DAN JEMBATAN

Permenpan RB Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan Dan Jembatan


Berdasrkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan Dan Jembatan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan jalan dan jembatan. Pejabat Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan yang selanjutnya disebut Penata Laksana Jalan dan Jembatan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan jalan dan jembatan. Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan adalah rangkaian kegiatan yang mencakup perencanaan umum, penyusunan program, perencanaan teknis, pelaksanaan, pengawasan pelaksanaan dan pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembinaan dan pengaturan di bidang jalan dan jembatan.

Post a Comment for "PERMENPAN RB NOMOR 82 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA JALAN DAN JEMBATAN"