{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PERMENPAN RB NOMOR 85 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PENYEHATAN LINGKUNGAN

Permenpan RB Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan


Berdasarkan Permen PANRB atau Permenpan RB Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatakelolaan penyehatan lingkungan. Pejabat Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan yang selanjutnya disebut Penata Kelola Penyehatan Lingkungan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatakelolaan penyehatan lingkungan. Penyehatan Lingkungan adalah rangkaian kegiatan yang mencakup upaya-upaya pengembangan termasuk pengembangan teknologi, perencanaan, pelaksanaan, operasi dan pemeliharaan, pengaturan serta penyuluhan di bidang air minum, air limbah, sampah dan drainase yang terkait dengan penyehatan lingkungan. Penatakelolaan Penyehatan Lingkungan adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan penyehatan lingkungan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan metodologi teknis analisis.

Post a Comment for "PERMENPAN RB NOMOR 85 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PENYEHATAN LINGKUNGAN"