{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PERMENPAN RB NOMOR 86 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA PENYEHATAN LINGKUNGAN

Permenpan RB Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan


Berdasarkan Permen PAN RB atau Permenpan RB Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatalaksanaan penyehatan lingkungan. Pejabat Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan yang selanjutnya disebut Penata Laksana Penyehatan Lingkungan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatalaksanaan penyehatan lingkungan. Penyehatan Lingkungan adalah rangkaian kegiatan yang mencakup upaya–upaya pengembangan termasuk pengembangan teknologi, perencanaan, pelaksanaan, operasi dan pemeliharaan, pengaturan serta penyuluhan di bidang air minum, air limbah, sampah dan drainase yang terkait dengan penyehatan lingkungan. Penatalaksanaan Penyehatan Lingkungan adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan penyehatan lingkungan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya menggunakan prosedur dan teknik kerja.

Post a Comment for "PERMENPAN RB NOMOR 86 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA PENYEHATAN LINGKUNGAN"