{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PERMENPAN RB NOMOR 87 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PERUMAHAN

Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan


Berdasarkan Permen PAN RB atau Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang, untuk melakukan kegiatan Penatakelolaan Perumahan. Pejabat Fungsional Penata Kelola Perumahan yang selanjutnya disebut Penata Kelola Perumahan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan Penatakelolaan Perumahan. Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. Penatakelolaan Perumahan adalah kegiatan pengaturan dan perencanaan, pembinaan dan pemberdayaan, serta penyelenggaraan manajemen perumahan.

Post a Comment for "PERMENPAN RB NOMOR 87 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PERUMAHAN"