{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PERMENPAN RB NOMOR 91 TAHUN 2021 TENTANG PEMBINAAN INOVASI PELAYANAN PUBLIK

Permenpan RB Nomor 91 Tahun 2021 Tentang Pembinaan Inovasi Pelayanan Publik


Berdasarkan Permen PANRB atau Permenpan RB Nomor91 Tahun 2021 Tentang Pembinaan Inovasi Pelayanan Publik, yang dimaksud elayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Penyelenggara Inovasi Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara Inovasi adalah seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, serta badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang melaksanakan kewajiban Pelayanan Publik. Pembina Pelayanan Publik adalah pimpinan Penyelenggara Inovasi yang menyelenggarakan pembinaan inovasi Pelayanan Publik di lingkungan instansi.

Post a Comment for "PERMENPAN RB NOMOR 91 TAHUN 2021 TENTANG PEMBINAAN INOVASI PELAYANAN PUBLIK"