{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PERMENPAN RB NOMOR 92 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK

Permenpan RB Nomor 92 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik



Berdasarkan Permen PANRB atau Permenpan RB Nomor 92 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, yang dimaksud Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Mal Pelayanan Publik yang selanjutnya disingkat MPP adalah pengintegrasian Pelayanan Publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada 1 (satu) tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan. Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan Pelayanan Publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan Pelayanan Publik.

Post a Comment for "PERMENPAN RB NOMOR 92 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK"