{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Petunjuk Teknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023

Opm Madrasah Kab Grobogan 


Pada saat ini perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), khususnya teknologi komputer sudah sangat mempengaruhi berbagai bidang kehidupan, baik dibidang ekonomi, sosial, budaya, maupun pendidikan. 

Salah satu produk teknologi yang popular adalah teknologi website. Teknologi internet dapat memudahkan untuk mengakses data dan mencari berita maupun informasi secara online. 

Pemanfaatan teknologi informasi berbasis website tidak hanya dimanfaatkan oleh perusahaan ataupun pemerintahan. Namun sudah mulai menjadi kebutuhan mendasar dalam pemanfaatan media informasi online berbasis website ini dimanfaatkan di dunia pendidikan. 

Hal ini dapat dilihat dari hampir sekolah tingkat menengah pertama maupun atas sudah mempunyai website. Karena sangat memudahkan para calon peserta didik baru untuk mencari informasi dan melakukan pendaftaran secara online.

Namun demikian PPDB dalam madrasah tak lepas dari yang namanya Petunjuk yang sudah diatur dalam  surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor : B-/Dj.I/Dt.I.I/HM.01/01/2022, tanggal, 11 Januari 2022 tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023

Dan didalam pentunjuk teknis ini ada beberapa point yang perlu diperhatikan oleh madrasah diantaranya 

  • Mensosialisasikan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) MadrasahTahun Pelajaran 2022/2023 kepada madrasah di daerah kerja kab/kota masing-masing sebagaimana juknis terlampir; 
  • Meneruskan ke Madrasah serta pihak–pihak terkait untuk digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023
  • Melakukan koordinasi dan sosialisasi PPDB kepada stakeholders madrasah melalui media cetak maupun media elektronik (facebook, twiter, instagram dan sejenisnya);
  • Pembiayan PPDB dan pendaftaran ulang pada madrasah negeri dibebankan pada anggaran BOS/BOP pada DIPA Tahun Anggaran berjalan dan tidak boleh dibebankan pada pungutan peserta didik/orang tua/wali; dan 
  • Melakukan pemantauan, pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 dengan mengacu pada petunjuk teknis dan peraturan yang berlaku.
lebih jelas dari pemaran blog Opm Madrasah Kab Grobogan maka disini akan kami sematkan Juknis nya di bawah ini 


Post a Comment for "Petunjuk Teknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023"