{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PMA NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG URAIAN KEGIATAN, ANGKA KREDIT DAN PENILAIANNYA JABATAN FUNGSIONAL PENTASHIH MUSHAF AL-QURAN

PMA Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Uraian Kegiatan, Angka Kredit Dan Penilaiannya Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Quran


Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Uraian Kegiatan, Angka Kredit dan Penilaiannya, Pengangkatan dan Pemberhentian, dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Quran, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pentashihan, pembinaan, dan pengawasan mushaf Al-Qur'an. Pejabat Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an yang selanjutnya disebut Pentashih Mushaf Al-Qur'an adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pentashihan, pembinaan, dan pengawasan Mushaf Al Qur'an. Pentashihan Mushaf Al-Qur'an adalah serangkaian kegiatan untuk meneliti, memeriksa, dan membetulkan master Mushaf Al-Qur'an yang akan diterbitkan dengan cara membacanya secara saksama, cermat, dan berulang-ulang oleh Pentashih Mushaf Al-Qur'an sehingga tidak ditemukan kesalahan.

Post a Comment for "PMA NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG URAIAN KEGIATAN, ANGKA KREDIT DAN PENILAIANNYA JABATAN FUNGSIONAL PENTASHIH MUSHAF AL-QURAN"