SE MENPAN NOMOR 27 TAHUN 2021 TENTANG PERAN SERTA PEGAWAI ASN SEBAGAI KOMPONEN CADANGAN DALAM MENDUKUNG UPAYA PERTAHANAN NEGARA
Latar berlakang diterbitka Surat Edaran SE Menpan RB Nomor: 27 Tahun 2021 Tentang Peran Serta Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Sebagai Komponen Cadangan Dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara, adalah bahwa pemerintah melalui Kementerian Pertahanan membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk bergabung ke dalam Komponen Cadangan Nasional. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk bagian yang diharapkan bergabung dalam pasukan Komponen Cadangan. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional dijelaskan bahwa Komponen Cadangan adalah Sumber Daya Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama. Komponen Cadangan merupakan faktor penting dalam postur pertahanan negara Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara diselenggarakan melalui Sistem Pertahanan Semesta, dimana dalam sistem menjelaskan bahwa pertahanan negara Indonesia tersebut melibatkan seluruh warga negara, wilayah serta segenap sumber daya nasional yang dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terarah dan berlanjut. Untuk menjabarkan sistem tersebut selain Komponen Utama, perlu juga peran sertaKomponen Cadangan.
Post a Comment for "SE MENPAN NOMOR 27 TAHUN 2021 TENTANG PERAN SERTA PEGAWAI ASN SEBAGAI KOMPONEN CADANGAN DALAM MENDUKUNG UPAYA PERTAHANAN NEGARA"