name="robots" content="index, follow" Simak! Ketentuan Baru tentang Pemberian Tugas Belajar dan lzin Belajar Bagi PNS (SE Menpan RB Nomor 28 Tahun 2021) - OPERATOR MADRASAH
{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Simak! Ketentuan Baru tentang Pemberian Tugas Belajar dan lzin Belajar Bagi PNS (SE Menpan RB Nomor 28 Tahun 2021)

Ketentuan Baru Persyaratan Pemberian Tugas Belajar dan lzin Belajar Bagi PNS


Ketentuan Baru Persyaratan Pemberian Tugas Belajar dan lzin Belajar Bagi PNS terdalam Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Melalui Jalur Pendidikan. DItegaskan dalam Surat Edaran ini bahwa dengan berlakukan SE Menpan RB Nomor 28 Tahun 2021 maka Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan lzin Belajar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Post a Comment for "Simak! Ketentuan Baru tentang Pemberian Tugas Belajar dan lzin Belajar Bagi PNS (SE Menpan RB Nomor 28 Tahun 2021)"