TATA CARA PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2021
Opm Madrasah Kab Grobogan
Sehubungan dengan adanya pertanyaan yang muncul setelah
ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang
Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil serta Surat
Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan Sasaran
Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun
2021, maka diperlukan adanya penyamaan persepsi dalam
pelaksanaannya.
Maksud diterbitkannya Surat Edaran ini sebagai pedoman bagi
instansi pemerintah dalam melaksanakan penilaian kinerja
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2021
Tujuan diterbitkannya Surat Edaran ini adalah untuk
memberikan kejelasan tentang:
- PNS yang dinilai, Pejabat Penilai, dan Atasan Pejabat Penilai setelah penyetaraan jabatan dari Jabatan Struktural ke Jabatan Fungsional;
- Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai dan Penilaian Prestasi Kerja Periode Januari s.d Juni 2021;
- Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS Periode Juli s.d Desember 2021; dan
- Penilaian kinerja PNS tahun 2021.
Isi Surat Edaran
- Pejabat Penilai Kinerja PNS dan Atasan Pejabat Penilai PNS
- Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung PNS yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas.
- Atasan Pejabat Penilai Kinerja PNS adalah atasan langsung dari Pejabat Penilai Kinerja PNS.
- Adapun rincian Jabatan PNS yang dinilai, Pejabat Penilai Kinerja PNS dan Atasan Pejabat Penilai Kinerja PNS
- Dalam melakukan penilaian kinerja, Pejabat Penilai Kinerja PNS dapat meminta bahan pertimbangan dari koordinator dan/atau sub-koordinator di lingkungan unit kerjanya.
- Pejabat Penilai Kinerja PNS dalam melakukan penilaian kinerja PNS yang bekerja dalam suatu tim dapat meminta bahan pertimbangan dari ketua tim terkait.
- Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS
- Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 terbagi atas 2 (dua) Periode
- Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021
- Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka setiap PNS wajib mengumpulkan dokumen
- Contoh dokumen model dasar pada angka 3) huruf a) s.d. huruf d) sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Surat Edaran ini.
Lebih detail daripada keputusan BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA bisa diunduh di bawah ini
Join Telegram https://t.me/opm_madrasah
Post a Comment for "TATA CARA PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2021"