Portal SIPMA Madrasah Kementerian Agama
TUJUAN PIP
menghilangkan hambatan ekonomi bagi anak untuk berpartisipasi di sekolah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah pada satuan/program pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama
mencegah anak putus sekolah akibat kesulitan ekonomi
menarik siswa yang putus sekolah agar kembali bersekolah
membantu siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran
mendukung penuntasan wajib belajar pendidikan 9 (sembilan) tahun dan pendidikan menengah universal (wajib belajar 12 tahun)
PRIORITAS PENERIMA PIP
Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang terpadan DTKS yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI yang berasal dari Keluarga Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)/Anak yang tinggal di panti asuhan yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari daerah yang kena dampak musibah bencana alam.
Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
PENGGUNAAN DANA PIP
pembelian buku/kitab dan alat tulis
pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan pendidikan, seperti tas, sepatu dan sejenisnya
biaya transportasi
uang saku
iuran bulanan
biaya kursus/pelatihan tambahan
keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan
INFORMASI LOGIN
- login ke Web https://pipmadrasah.kemenag.go.id/
- User : NSM
- Password : NSM
Post a Comment for "Portal SIPMA Madrasah Kementerian Agama"