{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri dan Penyesuaian Pembelajaran di Madrasah

Opm Madrasah Kab Grobogan 


Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE.03 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor : B-3/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/01/2022 tentang Penyesuaian Penyelenggaraan Pembelajaran Di Madrasah Dalam Rangka Mengantisipasi Penyebaran Varian Omicron, Corona Virus Desease 2019 (COVID-19), dengan ini kami minta perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut :
  • Pelaksanaan pembelajaran di madrasah pada masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) WAJIB selalu memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh warga madrasah;
  • Satuan pendidikan madrasah di daerah level 2 (dua) melaksanakan kegiatan pembelajaran berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.03 Tahun 2022;
  • Satuan pendidikan madrasah di daerah level 1 (satu), 3 (tiga) dan 4 (empat) melaksanakan pembelajaran berpedoman pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021;
  • Kankemenag Kabupaten/Kota, Pengelola Madrasah (Yayasan) dan Kepala Madrasah WAJIB senantiasa melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat untuk merespon perkembangan situasi pandemi di setiap daerah dalam kaitan menentukan kebijakan penyelenggaraan pembelajaran di madrasah secara tepat;  
  • Kankemenag, Kepala Madrasah melakukan edukasi tentang virus COVID-19, Varian Omicron dan peningkatan disiplin perilaku seluruh warga madrasah sesuai protokol kesehatan COVID-19;
  • Menginstruksikan seluruh kepala madrasah di daerah kerja kab/kota masing untuk :
    • Memperbaharui data capaian vaksin 1, 2 dan booster guru, tenaga kependidikan, dan siswa melalui laman https://jateng.kemenag.go.id/dpdm/login;
    •  Mengintensifkan tugas dan peran Satgas COVID-19 masing-masing satuan pendidikan madrasah;
    • Mengidentifikasi sumber daya yang dimiliki dan memetakaan situasi dan kondisi masing-masing warga madrasah untuk bersiap melakukan model pembelajaran (PTM, PJJ maupun blended learning); dan
  • Melakukan sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama Nomor Nomor SE.03 Tahun 2022 dan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor : B-3/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/01/2022 (terlampir) dan hal tersebut di atas kepada seluruh kepala madrasah di daerah kerja kab/kota masing-masing untuk dipedomani sebagaimana mestinya.
Lebih detainya bisa diunduh suratnya disini

Join Telegram https://t.me/opm_madrasah

Post a Comment for "Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri dan Penyesuaian Pembelajaran di Madrasah"