PENGAJUAN MUTASI MADRSAH/SEKOLAH INDUK untuk PTK)
ALUR 12 -
PENGAJUAN MUTASI MADRSAH/SEKOLAH INDUK untuk PTK
Alur ini dijalani oleh PTK yang ingin mengajukan mutasi/pindah ke Madrasah/Sekolah lainnya.
PTK mengisi data perpindahan mutasi secara online di situs https://simpatika.kemenag.go.id/
Setelah isian data lengkap, PTK mencetak Surat Pengajuan Mutasi Madrasah/Sekolah Induk (SM01) untuk diserahkan ke petugas yang tertera di surat dengan dilengkapi lampiran yang tertera di surat.
Dari Admin Kantor Kemenag Kab/Kota, PTK akan mendapatkan Surat Tanda Bukti Mutasi Madrasah/Sekolah Induk (SM03) jika Madrasah/Sekolah tujuan masih berada dalam satu naungan kementerian dan dalam wilayah satu Kota/Kabupaten
Jika PTK mutasi ke Madrasah/Sekolah tujuan antar naungan kementerian dan diluar wilayah satu Kota/Kabupaten, maka akan mendapatkan Surat Pengantar Pengajuan Mutasi Madrasah/Sekolah Induk (SM02) untuk diserahkan ke Admin Kantor Kemenag Kab/Kota yang menaungi Madrasah/Sekolah tujuan mutasi untuk diproses dan diterbitkan Surat Tanda Bukti Mutasi Madrasah/Sekolah Induk (SM03) .
Keterangan : Untuk mutasi PTK dari Madrasah/Sekolah Swasta ke Madrasah/Sekolah Negeri WAJIB melampirkan SK Bupati/Walikota. Jika tidak melampirkan, maka status NUPTK PTK bersangkutan akan dinon-aktifkan.
Post a Comment for "PENGAJUAN MUTASI MADRSAH/SEKOLAH INDUK untuk PTK)"