name="robots" content="index, follow" PENGAJUAN MUTASI MADRSAH/SEKOLAH INDUK untuk PTK) - OPERATOR MADRASAH
{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PENGAJUAN MUTASI MADRSAH/SEKOLAH INDUK untuk PTK)

Opm Madrasah Kab Grobogan 

Alur ini dijalani oleh PTK yang ingin mengajukan mutasi/pindah ke Madrasah/Sekolah lainnya.

PTK mengisi data perpindahan mutasi secara online di situs https://simpatika.kemenag.go.id/

help-kode-ajuan-mutasi

Setelah isian data lengkap, PTK mencetak Surat Pengajuan Mutasi Madrasah/Sekolah Induk (SM01) untuk diserahkan ke petugas yang tertera di surat dengan dilengkapi lampiran yang tertera di surat.

Dari Admin Kantor Kemenag Kab/Kota, PTK akan mendapatkan Surat Tanda Bukti Mutasi Madrasah/Sekolah Induk (SM03) jika Madrasah/Sekolah tujuan masih berada dalam satu naungan kementerian dan dalam wilayah satu Kota/Kabupaten

Jika PTK mutasi ke Madrasah/Sekolah tujuan antar naungan kementerian dan diluar wilayah satu Kota/Kabupaten, maka akan mendapatkan Surat Pengantar Pengajuan Mutasi Madrasah/Sekolah Induk (SM02) untuk diserahkan ke Admin Kantor Kemenag Kab/Kota yang menaungi Madrasah/Sekolah tujuan mutasi untuk diproses dan diterbitkan Surat Tanda Bukti Mutasi Madrasah/Sekolah Induk (SM03) .

Keterangan : Untuk mutasi PTK dari Madrasah/Sekolah Swasta ke Madrasah/Sekolah Negeri WAJIB melampirkan SK Bupati/Walikota. Jika tidak melampirkan, maka status NUPTK PTK bersangkutan akan dinon-aktifkan.

Join Telegram https://t.me/opm_madrasah

Post a Comment for "PENGAJUAN MUTASI MADRSAH/SEKOLAH INDUK untuk PTK)"