name="robots" content="index, follow" Surat Edaran Ketua PMU REP-MEQR - OPERATOR MADRASAH
{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Surat Edaran Ketua PMU REP-MEQR

Opm Madrasah Kab Grobogan 


Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor Nomor : 151/PMU.MEQR/HM/II/2022 Tanggal Tentang Surat Edaran Ketua PMU REP-MEQR.

Sebagai tanggapan atas adanya informasi terkait kegiatan seleksi madrasah penerima BKBA ( Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi diperuntukan bagi madrasah yg sudah dibimtek th 2020 dgn indikator laporan isian edm dan erkam baik dan benar ) yang diselenggarakan oleh pihak/oknum yang mengatasnamakan Proyek REP-MEQR (Ditjen Pendidikan Islam), dengan ini diinformasikan bahwa: 
  • Penyaluran bantuan BKBA Tahun 2022 (termasuk diantaranya: mekanisme seleksi, kriteria penerima, mekanisme penyaluran dana) ditetapkan dalam Juknis BKBA Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Juknis bantuan sebagaimana dimaksud, saat ini sedang dalam tahap penyelesaian/finalisasi oleh PMU REP-MEQR; 
  • Proses seleksi madrasah penerima akan didahului dengan kegiatan visitasi oleh petugas yang ditetapkan oleh Ketua PMU. Petugas terdiri dari unsur Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan PMU; 
  • Waktu pelaksanaan kegiatan visitasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 akan diinformasikan secara resmi oleh PMU REP-MEQR, sehingga apabila saat ini terdapat kegiatan proses seleksi yang mengatasnamakan PMU REP-MEQR dapat dipastikan kegiatan tersebut adalah tidak sah/tidak benar. 
  • Menghimbau kepada segenap pihak, terutama Madrasah untuk selalu mengikuti informasi resmi dari PMU REP-MEQR Kemenag RI dan dapat melakukan klarifikasi informasi melalui: Madrasah Digital Care melalui website: https://madrasahreform.kemenag.go.id; https://bos.kemenag.go.id atau email: helpdesk.madrasah@kemenag.go.id, atau Facebook Messenger: Madrasah Reform, atau Whatsapp: 0811-4740-2020. Terkait Surat Edaran Ketua PMU REP-MEQR ini, diharapkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Kepala Kantor Kementerian Kabupaten/Kota se-Indonesia untuk dapat meneruskan kepada segenap madrasah dan pihak-pihak terkait. 


Info Selengkapnya bisa diunduh di sini

2 comments for "Surat Edaran Ketua PMU REP-MEQR"

MTs YATPI GODONG February 14, 2022 at 9:15 PM Delete Comment
Ntok afirmasi gak gae lpj nyok gak yi ? 🤭
Editor Admin February 14, 2022 at 10:14 PM Delete Comment
hahahaa iya paling yi