name="robots" content="index, follow" Surat Edaran Mekanisme Pengembalian Temuan BSU (Bantuan Subsidi Upah) Guru Madrasah - OPERATOR MADRASAH
{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Surat Edaran Mekanisme Pengembalian Temuan BSU (Bantuan Subsidi Upah) Guru Madrasah

Opm Madrasah Kab Grobogan 

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Nomor : B-4615/DJ.I/PS.02.2/11/2021 tanggal 30 November 2021, perihal : instruksi untuk menindaklanjuti temuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah dan PAI yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota, bersama ini disampaikan bahwa terkait tidaklanjut atas temuan BSU tersebut agar Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota memerintahkan guru-guru yang namanya tercantum dalam penerima BSU ganda untuk segera melakukan pengembalian ke Kas Negara. BSU yang dikembalikan adalah 1.710.000 atau 1.692.000 (sesuai dana yang diterima di buku rekening bank).

Adapun mekanisme pengembalian temuan BSU Guru Madrasah melalui SIMPATIKA dapat melihat pada lampiran I dan II.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb,

MEKANISME PENGEMBALIAN TEMUAN BSU GURU MADRASAH
  1. Guru melakukan login akun SIMPATIKA dan menuju Data Bantuan (BSU);
  2. Guru yang mendapatkan notifikasi pengembalian BSU berkoordinasi dengan Operator Admin Madrasah untuk dibuatkan e-billing SIMPONI;
  3. Operator Admin Madrasah berkoordinasi dengan Tim GTK Madrasah untuk mendapatkan akun user dan password SIMPONI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Tahapan SIMPONI Lampiran II);
  4. Operator Admin Madrasah menyerahkan e-Billing SIMPONI ke Guru untuk disetorkan ke bank / kantor pos sebelum masa kedaluwarsa;
  5. Guru melakukan upload bukti setor pengembalian ke dalam SIMPATIKA serta menginput nomor Kode Billing, Nomor Transaksi Bank (NTB) / Nomor Transaksi Pos (NTP) dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) pada fitur yang telah disediakan;
  6. Akan dilakukan persetujuan / penolakan oleh Operator Admin Simpatika di Kab/Kota;
  7. Apabila dilakukan penolakan, maka Guru diharuskan melakukan upload bukti setor dan input bukti pengembalian ulang;
  8. Jika ada kesulitan dapat menghubungi Tim GTK Madrasah.
Kontak Helpdesk Tim GTK Madrasah:
 Helpdesk 1 +62 812-1286-3335
 Helpdesk 2 +62 812-9817-7728
 Helpdesk 3 +62 878-7768-3264
 Helpdesk 4 +62 813-1805-5384
 Helpdesk 5 +62 813-1900-6078
 Helpdesk 6 +62 812-4855-9469
 Helpdesk 7 +62 813-3001-8608
 Helpdesk 8 +62 812-2225-3220
 Helpdesk 9 +62 895-4117-06745
 Helpdesk 10 +62 857-2830-8988
 Helpdesk 11 +62 813-9056-9159
 Helpdesk 12 +62 813-1433-8025
 Helpdesk 13 +62 822-4920-4992
 Helpdesk 14 +62 856-4007-1170
 Helpdesk 15 +62 856-4013-8788
 Helpdesk 16 +62 857-1255-9516
 Helpdesk 17 +62 812-1223-2388
 Helpdesk 18 +62 857-1014-3210
Selengkapnya silahkan unduh filenya berikut:
Download

Link

Join Telegram https://t.me/opm_madrasah

Post a Comment for "Surat Edaran Mekanisme Pengembalian Temuan BSU (Bantuan Subsidi Upah) Guru Madrasah"