Skip to main content

JAM KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA PADA BULAN RAMADHAN 1443 HIJRIAH DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

Opm Madrasah Kab Grobogan 


JAM  KERJA  PEGAWAI  APARATUR SIPIL NEGARA PADA  BULAN RAMADHAN  1443  HIJRIAH  DI LINGKUNGAN INSTANSI  PEMERINTAH 

Latar Belakang

Dalam   rangka   menjamin   keberlangsungan  penyelenggaraan  pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan  Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan  lnstansi  Pemerintah selama  bulan  Ramadhan   1443 Hijriah,  dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jam  kerja bagi Pegawai  Aparatur Sipil  Negara pada bulan Ramadhan 1443  Hijriah.

Berdasarkan hal tersebut, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan   Reformasi  Birokrasi  tentang  Jam  Kerja Pegawai  Aparatur Sipil  Negara pada  Bulan  Ramadhan   1443 Hijriah di Lingkungan lnstansi  Pemerintah.

Maksud  dan Tujuan

Maksud  Surat Edaran ini adalah  untuk melakukan penyesuaian penerapan jam kerja Pegawai  Aparatur Sipil  Negara di lingkungan lnstansi Pemerintah pada  bulan Ramadhan  1443 Hijriah. Tujuan  Surat Edaran ini adalah sebagai  acuan  bagi lnstansi Pemerintah  dalam   menetapkan jam  kerja  bagi  Pegawai  Aparatur Sipil  Negara  di lingkungan  instansinya  masing-masing selama  bulan  Ramadhan   1443  Hijriah. 

Ruang Lingkup

Surat Edaran ini memuat jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan
Ramadhan 1443  Hijriah di lingkungan  lnstansi  Pemerintah.

Dasar

  1. Undang-Undang  Nomor 39 Tahun 2008 tentang  Kementerian  Negara;
  2. Undang-Undang  Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan  Pemerintah  Nomor  17  Tahun  2020  tentang  Manajemen   Pegawai Negeri Sipil;
  4. Peraturan  Pemerintah   Nomor  49  Tahun  2018  tentang  Manajemen  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian  Kerja;
  5. Peraturan  Pemerintah  Nomor 94 Tahun 2021  tentang  Disiplin Pegawai  Negeri Sipil; dan
  6. Keputusan  Presiden  Nomor  68 Tahun  1995  tentang  Hari  Kerja  di Lingkungan Lembaga  Pemerintah.

lsi  Edaran

Jam  Kerja   Pegawai  Aparatur  Sipil  Negara  pada  bulan  Ramadhan   1443  Hijriah adalah sebagai berikut:

  1. Bagi lnstansi  Pemerintah yang memberlakukan  5 (lima)  hari  kerja
    1. Hari Sen in sampai dengan  Kam is     Pukul: 08.00 - 15.00
    2. Waktu lstirahat Pukul: 12.00 - 12.30
    3. Hari Jumat Pukul: 08.00 - 15.30
    4. Waktu  lstirahat Pukul: 11.30 - 12.30
  2. Bagi lnstansi  Pemerintah yang memberlakukan  6 (enam) hari kerja
    1. Hari Sen in sampai dengan  Kamis     Pukul: 08.00 - 14.00
    2. Waktu lstirahat Pukul: 12.00 - 12.30
    3. Hari Jumat Pukul: 08.00 - 14.00
    4. Waktu  lstirahat Pukul: 11.30 - 12.30
  3. Jam  kerja  Pegawai  Aparatur Sipil Negara  sebagaimana  dimaksud  pada angka 5 huruf a dan huruf b pada masa Pandemi  Corona  Virus Disease 2019  (Covid- 19),  berlaku  bagi  Pegawai  Aparatur Sipil  Negara  yang  melaksanakan  tugas kedinasan  di kantor  (work from  office)  maupun di  rumah/  tempat tinggal (work from home).
  4. Jumlah jam kerja efektif bagi lnstansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan  5 (lima)  atau 6 (enam)  hari  kerja selama bulan  Ramadhan  1443 Hijriah  memenuhi  minimal  32,5 jam  (tiga  puluh  dua jam  dan tiga  puluh menit) per minggu.
  5. Pejabat   Pembina    Kepegawaian    pada   lnstansi   Pemerintah    menetapkan keputusan  pelaksanaan   jam   kerja  pada  bulan  Ramadhan   1443  Hijriah  di lingkungan   instansinya  dengan   menyesuaikan   zona   waktu   wilayah   pada masing-masing   instansi,  dan  menyampaikan   penetapan   keputusan  tersebut kepada Menteri Pendayagunaan  Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi. 
  6. Pejabat Pembina  Kepegawaian  di lingkungan lnstansi Pemerintah memast!kan bahwa   pelaksanaan   jam   kerja  pada  bulan   Ramadhan   1443  Hiiriah  tidak mengurangi   produktivitas   dan   pencapaian   kinerja   Pegawai  Aparatur  Sipil Negara dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan  pelayanan publik.
  7. Pelaksanaan  tugas  kedinasan   Pegawai  Aparatur  Sipil  Negara  pada  bulan Ramadhan  1443  Hijriah  selama  Pemberlakuan  Pembatasan  Kegiatan Masyarakat  (PPKM) pada masa Pandemi Covid-19, agar tetap memperhatikan persentase jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan tugas kedinasan di rumah (work from home)  sebagaimana tercantum dalam  Surat Edaran  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada masa PPKM, dan selalu menerapkan  protokol  kesehatan  secara ketat.


Comments

Popular posts from this blog

Update, User Password Bioportal Tahun 2024

Update : 30/06/2024 Dalam pelaksanaan Asesmen, ada link pendataan yang diluncurkan oleh Pusmenjar, diantaranya adalah Pra pendataan Asesmen dan Pelaksanaan Asesmen. Seperti halnya Ujian madrasah yang dimana pendataan menggunakan aplikasi PDUM ( Pangkalan Data Ujian Madrasah ) yang  integrasi tarik data siswa melalui  EMIS 4.0 ,  Asesmen madrasah pun juga demikian  berbasis integrasi tarik data siswa melalui EMIS 4.0 . Link Pendataan Asesmen Nasional  https://bioportal.kemdikbud.go.id/ User dan Password Terkait User dan Password secara default kami jelaskan sebagai berikut :  UNTUK LOGIN KE AKUN Laman Pendataan Asesmen Silahkan Lembaga Login Dengan Kombinasi berikut :  Untuk Jenjang MI User                      : DJTG0328 XXXX M Password                       :  JTG03JTG Keterangan :  XXXX  = Kode Madrasa...

Segera Mendaftar , Berikut Linimasi Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (AKGTK) Tahap 1 2024

Assalamu'alaikum Wr Wb  Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam  Nomor  : B-139/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/04/2024 Tanggal: 30 April 2024 tentang Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan   Madrasah Tahun 2024. Dengan hormat, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program kerja tahun 2024, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah akan menyelenggarakan kegiatan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Madrasah Tahun 2024 sebagai bagian dari program MadrasahbEducation Quality Reform (MEQR). Sehubungan hal dimaksud, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:     AKGTK dilaksanakan pada tanggal 24 – 26 Juni 2024 , dan WAJIB diikuti oleh seluruh kepala madrasah, pengawas madrasah, dan guru dengan mata pelajaran tertentu untuk jenjang RA, MI, MTs, dan MA;  Pendaftaran melalui akun individu di SIMPATIKA pada tanggal 6 – 22 Mei 2024; AKGTK dilaksanakan secara da...

Panduan Regestrasi EMIS GTK oleh Operator Madrasah

Assalamu'alaikum Wr Wb Pada update emis kali ini, rilis fitur baru yaitu akun emis gtk madrasah  yang artinya semua GTK madrasah akan memiliki akun emis masing masing. Dalam rilis update ini proses regestrasi di lakukan oleh operator emis madrasah masing dengan mendaftarkan email gtk madrasah. Fitur baru ini termaktub dalam surat edaran dirjen pendis Nomor B-429/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 Perihal Registrasi dan Uji Coba Integrasi Data Simpatika-EMIS . dalam surat edaran ini di jelaskan bahwa dirjen pendis akan melaksanakan uji coba aplikasi yang melibatkan seluruh admin secara nasionla sebelum dirilis bulan januari 2025 Maka dari itu diinformasikan kepada madrasah untuk :  Membuat akun guru emis dilingkungan masing masing secara kolektif yang di lakukan oleh operator madrasah. Ujicoba pelaksanaan aplikasi di laksanakan mulai tanggal 28 oktober 2024 s/d 30 November 2024 Tutorial panduan regestrasi akun emis GTK madrasah bisa di simak pada vidio berikut i...