{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

JAM KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA PADA BULAN RAMADHAN 1443 HIJRIAH DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

Opm Madrasah Kab Grobogan 


JAM  KERJA  PEGAWAI  APARATUR SIPIL NEGARA PADA  BULAN RAMADHAN  1443  HIJRIAH  DI LINGKUNGAN INSTANSI  PEMERINTAH 

Latar Belakang

Dalam   rangka   menjamin   keberlangsungan  penyelenggaraan  pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan  Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan  lnstansi  Pemerintah selama  bulan  Ramadhan   1443 Hijriah,  dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jam  kerja bagi Pegawai  Aparatur Sipil  Negara pada bulan Ramadhan 1443  Hijriah.

Berdasarkan hal tersebut, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan   Reformasi  Birokrasi  tentang  Jam  Kerja Pegawai  Aparatur Sipil  Negara pada  Bulan  Ramadhan   1443 Hijriah di Lingkungan lnstansi  Pemerintah.

Maksud  dan Tujuan

Maksud  Surat Edaran ini adalah  untuk melakukan penyesuaian penerapan jam kerja Pegawai  Aparatur Sipil  Negara di lingkungan lnstansi Pemerintah pada  bulan Ramadhan  1443 Hijriah. Tujuan  Surat Edaran ini adalah sebagai  acuan  bagi lnstansi Pemerintah  dalam   menetapkan jam  kerja  bagi  Pegawai  Aparatur Sipil  Negara  di lingkungan  instansinya  masing-masing selama  bulan  Ramadhan   1443  Hijriah. 

Ruang Lingkup

Surat Edaran ini memuat jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan
Ramadhan 1443  Hijriah di lingkungan  lnstansi  Pemerintah.

Dasar

  1. Undang-Undang  Nomor 39 Tahun 2008 tentang  Kementerian  Negara;
  2. Undang-Undang  Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan  Pemerintah  Nomor  17  Tahun  2020  tentang  Manajemen   Pegawai Negeri Sipil;
  4. Peraturan  Pemerintah   Nomor  49  Tahun  2018  tentang  Manajemen  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian  Kerja;
  5. Peraturan  Pemerintah  Nomor 94 Tahun 2021  tentang  Disiplin Pegawai  Negeri Sipil; dan
  6. Keputusan  Presiden  Nomor  68 Tahun  1995  tentang  Hari  Kerja  di Lingkungan Lembaga  Pemerintah.

lsi  Edaran

Jam  Kerja   Pegawai  Aparatur  Sipil  Negara  pada  bulan  Ramadhan   1443  Hijriah adalah sebagai berikut:

  1. Bagi lnstansi  Pemerintah yang memberlakukan  5 (lima)  hari  kerja
    1. Hari Sen in sampai dengan  Kam is     Pukul: 08.00 - 15.00
    2. Waktu lstirahat Pukul: 12.00 - 12.30
    3. Hari Jumat Pukul: 08.00 - 15.30
    4. Waktu  lstirahat Pukul: 11.30 - 12.30
  2. Bagi lnstansi  Pemerintah yang memberlakukan  6 (enam) hari kerja
    1. Hari Sen in sampai dengan  Kamis     Pukul: 08.00 - 14.00
    2. Waktu lstirahat Pukul: 12.00 - 12.30
    3. Hari Jumat Pukul: 08.00 - 14.00
    4. Waktu  lstirahat Pukul: 11.30 - 12.30
  3. Jam  kerja  Pegawai  Aparatur Sipil Negara  sebagaimana  dimaksud  pada angka 5 huruf a dan huruf b pada masa Pandemi  Corona  Virus Disease 2019  (Covid- 19),  berlaku  bagi  Pegawai  Aparatur Sipil  Negara  yang  melaksanakan  tugas kedinasan  di kantor  (work from  office)  maupun di  rumah/  tempat tinggal (work from home).
  4. Jumlah jam kerja efektif bagi lnstansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan  5 (lima)  atau 6 (enam)  hari  kerja selama bulan  Ramadhan  1443 Hijriah  memenuhi  minimal  32,5 jam  (tiga  puluh  dua jam  dan tiga  puluh menit) per minggu.
  5. Pejabat   Pembina    Kepegawaian    pada   lnstansi   Pemerintah    menetapkan keputusan  pelaksanaan   jam   kerja  pada  bulan  Ramadhan   1443  Hijriah  di lingkungan   instansinya  dengan   menyesuaikan   zona   waktu   wilayah   pada masing-masing   instansi,  dan  menyampaikan   penetapan   keputusan  tersebut kepada Menteri Pendayagunaan  Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi. 
  6. Pejabat Pembina  Kepegawaian  di lingkungan lnstansi Pemerintah memast!kan bahwa   pelaksanaan   jam   kerja  pada  bulan   Ramadhan   1443  Hiiriah  tidak mengurangi   produktivitas   dan   pencapaian   kinerja   Pegawai  Aparatur  Sipil Negara dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan  pelayanan publik.
  7. Pelaksanaan  tugas  kedinasan   Pegawai  Aparatur  Sipil  Negara  pada  bulan Ramadhan  1443  Hijriah  selama  Pemberlakuan  Pembatasan  Kegiatan Masyarakat  (PPKM) pada masa Pandemi Covid-19, agar tetap memperhatikan persentase jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan tugas kedinasan di rumah (work from home)  sebagaimana tercantum dalam  Surat Edaran  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada masa PPKM, dan selalu menerapkan  protokol  kesehatan  secara ketat.


Post a Comment for "JAM KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA PADA BULAN RAMADHAN 1443 HIJRIAH DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH "