JAM KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA PADA BULAN RAMADHAN 1443 HIJRIAH DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
Opm Madrasah Kab Grobogan
JAM KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA PADA BULAN RAMADHAN 1443 HIJRIAH DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
Latar Belakang
Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan lnstansi Pemerintah selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah.
Berdasarkan hal tersebut, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan lnstansi Pemerintah.
Maksud dan Tujuan
Maksud Surat Edaran ini adalah untuk melakukan penyesuaian penerapan jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan lnstansi Pemerintah pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah. Tujuan Surat Edaran ini adalah sebagai acuan bagi lnstansi Pemerintah dalam menetapkan jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya masing-masing selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah.
Ruang Lingkup
Surat Edaran ini memuat jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan
Ramadhan 1443 Hijriah di lingkungan lnstansi Pemerintah.
Dasar
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; dan
- Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.
lsi Edaran
Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah adalah sebagai berikut:
- Bagi lnstansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja
- Hari Sen in sampai dengan Kam is Pukul: 08.00 - 15.00
- Waktu lstirahat Pukul: 12.00 - 12.30
- Hari Jumat Pukul: 08.00 - 15.30
- Waktu lstirahat Pukul: 11.30 - 12.30
- Bagi lnstansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja
- Hari Sen in sampai dengan Kamis Pukul: 08.00 - 14.00
- Waktu lstirahat Pukul: 12.00 - 12.30
- Hari Jumat Pukul: 08.00 - 14.00
- Waktu lstirahat Pukul: 11.30 - 12.30
- Jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a dan huruf b pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19), berlaku bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/ tempat tinggal (work from home).
- Jumlah jam kerja efektif bagi lnstansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu.
- Pejabat Pembina Kepegawaian pada lnstansi Pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah pada masing-masing instansi, dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan lnstansi Pemerintah memast!kan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1443 Hiiriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
- Pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa Pandemi Covid-19, agar tetap memperhatikan persentase jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan tugas kedinasan di rumah (work from home) sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada masa PPKM, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Join Telegram https://t.me/opm_madrasah
Post a Comment for "JAM KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA PADA BULAN RAMADHAN 1443 HIJRIAH DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH "