name="robots" content="index, follow" Pelaksanaan Akreditasi Tahap ke-2 Th 2021-2022 - OPERATOR MADRASAH
{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pelaksanaan Akreditasi Tahap ke-2 Th 2021-2022

Dengan hormat, dalam rangka persiapan akreditasi Sekolah/Madrasah sasaran akreditasi tahap kedua, kami sampaikan hal-hal berikut:
  1. Bagi provinsi yang belum menyelesaikan akreditasi sasaran prioritas pada tahap pertama tahun 2022 dimohon agar segera menyelesaikan paling lambat bulan April tahun 2022.
  2. Bagi provinsi yang telah menyelesaikan akreditasi tahap pertama dapat segera. mempersiapkan akreditasi tahap kedua.
  3. Sasaran akreditasi tahap kedua terdiri atas:
    1. Sekolah/Madrasah sasaran prioritas (BT dan TT) yang belum divisitasi pada tahap pertama.
    2. Sekolah/Madrasah yang memperoleh perpanjangan otomatis selama satu tahun pada tahun 2021.
    3. Sekolah/Madrasah yang menurut analisis dashbor mengalami penurunan kinerja sebagaimana data yang dikirim oleh BAN-S/M ke BAN-S/M Provinsi melalui SISPENA
  4. BAN-S/M Provinsi agar segera melakukan sosialisasi kepada Sekolah/Madrasah sasaran untuk segera melakukan Pengajuan Reakreditasi melalui SISPENA dengan mengunggah sertifikat akreditasi terakhir, ijin operasional (bagi Sekolah/Madrasah swasta) atau SK Pendirian (bagi Sekolah/Madrasah negeri), dan Sertifikat akreditasi terakhir.
  5. Sekolah/Madrasah yang terkendala jaringan internet, maka dapat mengirimkan dokumen (Surat Pengajuan Reakreditasi, SK Pendirian/ljin Operasional, dan Sertifikat akreditasi terakhir) secara manual kepada BAN-S/M Provinsi BAN-S/M Provinsi memverifikasi usulan registrasi dari Sekolah/Madrasah melalui
  6. SISPENA. Bagi Sekolah/Madrasah yang sudah dinyatakan terverifikasi, selanjutnya. dapat melakukan pengisian DIA. Bagi yang belum memenuhi syarat, agar melengkapi persyaratan pada batas waktu yang ditetapkan oleh BAN-S/M Provinsi
  7. Sekolah/Madrasah yang tidak melengkapi persyaratan sampai batas waktu yang ditentukan oleh BAN-S/M Provinsi dan Sekolah/Madrasah yang tidak melakukan pengajuan reakreditasi maka sertifikat akreditasinya tidak akan diperpanjang Untuk Sekolah/Madrasah yang tidak diperpanjang sertifikat akreditasinya maka tidak dibenarkan menggunakan status peringkat akreditasi sebelumnya dalam bentuk. apapun.

Post a Comment for "Pelaksanaan Akreditasi Tahap ke-2 Th 2021-2022"