{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pencairan Bantuan Sosial PIP Madrasah Ibtidaiyah (MI) Tahun Anggaran 2022

 

KEPUTUSAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DIREKTORAT KURIKULUM, SARANA, KELEMBAGAAN, DAN KESISWAAN MADRASAH DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR 2131 TAHUN 2022
TENTANG
PENETAPAN SISWA MADRASAH IBTIDAIYAH PENERIMA BANTUAN SOSIAL PROGRAM INDONESIA PINTAR TAHAP I TAHUN 2022
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DIREKTORAT KURIKULUM, SARANA, KELEMBAGAAN, DAN KESISWAAN
MADRASAH DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM

Menimbang

  • bahwa dalam rangka melaksanakan salah satu program Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Direktorat Kurikulum Kesiswaan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama, yaitu pelaksanaan Bantuan Program Indonesia Pintar Tahun 2022; 
  • bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada butir (a) di atas, Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah telah mengalokasikan dana Program Indonesia Pintar Tahun 2022
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Kurikulum Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentang Penetapan Siswa Madrasah Ibtidaiyah Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahap 1 Tahun Anggaran 2022.

Menetapkan :

  1. Kesatu : Menetapkan nama-nama Siswa Madrasah Ibtidaiyyah Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahap I Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
  2. Kedua : Penyaluran dan pencairan dana Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU berpedoman pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2022.
  3. Ketiga : Segala biaya yang ditimbulkan sebagai akibat dari keputusan ini dibebankan kepada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2022.
Untuk lebih jelasnya, silahkan Download .

Post a Comment for "Pencairan Bantuan Sosial PIP Madrasah Ibtidaiyah (MI) Tahun Anggaran 2022"