Permintaan Konfirmasi Penerima Program Indonesia Pintar yang juga Menerima Bantuan Pendidikan dari Sumber Lainnya
Opm Madrasah Kab Grobogan
Berdasarkan Surat Edaran dari Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor : 11.000/Kw.11.2/1/PP.00/04/2022 11 April 2022 Tentang Permintaan Konfirmasi Penerima Program Indonesia Pintar yang juga Menerima Bantuan Pendidikan dari Sumber Lainnya
Berdasarkan surat Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor B886/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/04/2022 tanggal 11 April 2022 perihal tersebut pada pokok surat,
bersama ini kami sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut :
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pelaksanaan bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2021 pada Kementerian Agama yang dilakukan oleh Tim Auditor BPK RI terdapat sejumlah penerima PIP di Kementerian Agama yang terindikasi menerima bantuan pendidikan sejenis, yaitu (1) Kartu Jakarta Pintar (KJP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta; dan (2) Program Indonesia Pintar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sekarang menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tahun 2021 (daftar nama penerima dan madrasah terlampir);
- Segera menginstruksikan kepada seluruh kepala madrasah di daerah kerja kab/kota masing-masing yang siswanya terindikasi menerima bantuan sejenis agar melakukan pengisian konfirmasi data melalui link https://bit.ly/PIP_madrasah;
- Segera melakukan koordinasi dan memastikan pengisian konfirmasi data berjalan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan;
- Batas akhir pengisian konfirmasi data diterima pusat (diisi) paling lambat Rabu, 13 April 2022 pukul 23:59 WIB.
Join Telegram https://t.me/opm_madrasah
Post a Comment for "Permintaan Konfirmasi Penerima Program Indonesia Pintar yang juga Menerima Bantuan Pendidikan dari Sumber Lainnya"