{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS PADA KEMENTERIAN AGAMA th 2022

Opm Madrasah Kab Grobogan 

NOMOR SE 10 TAHUN 2022


TENTANG

PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS BAGI PEJABAT FUNGSIONAL DOSEN DAN GURU PNS
PADA KEMENTERIAN AGAMA

Dalam rangka menindaklanjuti

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan. Penenma Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022
  2. Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Agama:
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan. Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dan APBN
  4. Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Agama

Dengan ini kami sampaikan ketentuan sebagai berikut

  1. Aparatur Negara pada Kementerian Agama diberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% (lima puluh persen)  tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. 
  2. Komponen yang tidak diberikan dalam Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 antara lain tunjangan profesi atau tunjangan khusus Dosen dan Guru atau tunjangan kehormatan 2
  3. Dosen dan Guru PNS pada Kementerian Agama yang menerima Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tahun 2022 diberlakukan ketentuan bahwa tunjangan profesi yang diterima lebih kecil dari pada Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatannya, maka pegawai dimaksud diberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dengan komponen
    1. berupa a gaji pokok
    2. tunjangan keluarga:
    3. tunjangan pangan. 
    4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 
    5. 50% dari selisih antara Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya 
  4. Dosen dan Guru PNS yang belum bersertifikat pendidik diberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dengan komponen berupa:
    1. gaji pokok
    2. tunjangan keluarga, 
    3. tunjangan pangan;
    4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan 
    5. 50% (lima puluh) persen berdasarkan perhitungan kelas jabatan dan 50% (lima puluh) persen
    6. 50% (lima puluh) persen berdasarkan perhitungan dari 100% (seratus) persen kelas jabatan bagi guru PNS golongan II (dua) Surat edaran ini menjadi acuan, atas perhatian dan kerjasama
Silahkan Bisa ditinjau di Surat Edarannya di bawah ini 

Semoga Informasi ini bermanfaat marhaban ya ramadhan

Post a Comment for "TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS PADA KEMENTERIAN AGAMA th 2022"