Bantuan Insentif Guru Pendidikan Pesantren Vertikal Kementerian Agama 2022
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7324 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Insentif Guru/Ustadz Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Pada Instansi Vertikal Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022
Dalam Juknis tersebut disebutkan bahwa bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi, kinerja dan kesejahteraan Guru Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam,
jadi harapannya nya Guru lebih kreatif dan inovasi dalam mengajar Keagamaan khusunya dilembaga non formal.
Dalam juknis disebutkan bahwa Lembaga Madrasah yang menghendaki bantuan insentif ini Langsung saja login saja ke Aplikasi Sika dengan tautan di samping https://sikap.kemenag.go.id/login
sedangkan untuk login sudah di sebutkan dalam tampilannya yang menawan yaitu dengan menggunakan Akun EMIS lembaga. secara tidak langsung yang tidak punya silahkan bisa mengajukan akun lembaga melalui Admin kabupaten/Kota.
SYARAT PENERIMA BANTUAN
Adapun syrat yang harus dipenuhi untuk calon penerima bantuan adalah sebagai berikut ini
- terdaftar di aplikasi sikap
- telah melaksanakan tugas mengajar sejak 1 januari 2021
- tidak berstatus sebagai penerima TPG ( tunjangan profesi guru )
- tidak berstatus ASN ( Aparatur Sipil Negara )
BENTUK DAN RINCIAN BANTUAN
☕ bantuan yang diterima guru sebesar Rp. 250.000 per bulan
☕ atau setara dengan sejumlah Rp 3.000.000, per tahun
SASARAN PENERIMA BANTUAN
☕ Guru/Ustadz Pendidikan Pesantren berbentuk Pengkajian Kitab Kuning, termasuk PKPPS;
☕ Guru/Ustadz MDT; dan
☕ Guru/Ustadz LPQ selain di daerah 3T.
PENGAJUAN BANTUAN
☕ informasi ini disampai secara langsung atau melalui media komunikasi kementerian agama
☕ pengajuan proposal di lakukan secara daring
☕ silhkan melakukan verifikasi di akun emis lembaga terkait dengan data GTK
☕ calon penerima hanya bisa mengjukan 1 NIK saja
JUKNIS bisa di pirsani Atau di Download
Cara Daftar Aplikasi Insentif SIKAP 2022 || Akun Guru & Ustadz
Cara Daftar Aplikasi Insentif SIKAP 2022 || Akun Guru & Ustadz
Join Telegram https://t.me/opm_madrasah
Post a Comment for "Bantuan Insentif Guru Pendidikan Pesantren Vertikal Kementerian Agama 2022"