JUKNIS BOP PENDIDIKAN KESETARAAN PPS TAHUN ANGGARAN 2022
Sesuai edaran dirjen pendis nomor NOMOR 7202 TAHUN 2021 tentang Juknis BOP kesetaraan PPS tahun 2022
dalam juknis tersebut memiliki maksud dan tujuan
- Penyusunan Petunjuk Teknis ini dimaksudkan untuk memberikan acuan dalam Pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Kesetaraan PPS pada tahun anggaran 2022.
- Penyusunan Petunjuk Teknis ini bertujuan untuk mengatur mekanisme pengelolaan BOP Pendidikan Kesetaraan PPS Tahun Anggaran 2022 agar tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
Bentuk dan Besaran Bantuan.
- Anggaran Dana BOP Pendidikan Kesetaraan PPS Tahun Anggaran 2022 sebagai Bantuan Pemerintah yang disalurkan dalam bentuk uang secara non tunai
- Besaran Dana BOP Pendidikan Kesetaraan PPS Tahun Anggaran 2022 setiap Lembaga penerima bantuan sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Alokasi Anggaran Dana BOP Pendidikan Kesetaraan PPS
- Anggaran Dana BOP Pendidikan Kesetaraan PPS Tahun Anggaran 2022 dialokasikan dalam DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
- Anggaran Dana BOP Pendidikan Kesetaraan PPS Tahun Anggaran 2022 dialokasikan pada Kelompok Akun Belanja Barang Pemberi Bantuan Operasional Dalam Bentuk Uang.
- Pelaksana program BOP Pendidikan Kesetaraan PPS Tahun Anggaran 2022 adalah Satker Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab penyaluran dana BOP Pendidikan Kesetaraan PPS.
- Pelaksanaan anggaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Join Telegram https://t.me/opm_madrasah
Post a Comment for "JUKNIS BOP PENDIDIKAN KESETARAAN PPS TAHUN ANGGARAN 2022"