MEKANISME PENCAIRAN DANA DAN AKTIVASI REKENING DANA BANTUAN SOSIAL PIP
Mekanisme dan Persyaratan Pencairan Dana PIP Yang Sudah Melakukan Aktivasi Rekening SESUAI JUKNIS PIP NOMOR 873 TAHUN 2022
Bagi Peserta Didik yang sudah melakukan aktivasi rekening dan sudah memiliki buku tabungan maupun KIP ATM dapat melakukan pencairan dengan mekanisme dan persyaratan sebagai berikut:.
Pencairan secara Langsung oleh Peserta Didik
- Peserta didik MI dengan didampingi Orang Tua/Wali atau Kepala Madrasah/Guru dapat datang langsung ke Bank Penyalur atau ATM.
- Peserta didik MTs dan MA dapat datang langsung ke Bank Penyalur atau ATM.
Pencairan secara Kolektif
- Pencairan secara kolektif oleh Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan dengan persyaratan sebagai berikut:
- Surat Kuasa perorangan atau kolektif dari Penerima Bantuan yang bersangkutan di atas materai;
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagaimana format dalam juknis;
- Surat Keterangan Kepala Madrasah sebagaimana format dalam juknis;
- Fotokopi KTP Penerima Kuasa dan menunjukkan aslinya;
- Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Madrasah/bendahara madrasah/guru definitif yang masih berlaku;
- Buku tabungan Penerima Bantuan yang akan dicairkan secara kolektif.
- Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan mengisi form penarikan Rekening Penerima.
- Dana bantuan sosial PIP yang sudah dicairkan secara kolektif harus segera diberikan kepada peserta didik yang bersangkutan dengan dibuktikan tanda terima kwitansi/daftar yang ditandatangani oleh penerima dana.
Mekanisme dan Persyaratan Pencairan Dana yang belum melakukan Aktivasi Rekening
Bagi Peserta Didik yang belum melakukan aktivasi rekening sehingga belum memiliki buku tabungan maupun KIP ATM dapat melakukan pencairan dengan mekanisme dan persyaratan sebagai berikut:
Aktivasi Rekening secara Langsung Oleh Peserta Didik
- Peserta didik MI harus didampingi Orang Tua/Wali atau Kepala Madrasah/Guru ke Bank Penyalur dengan ketentuan sebagai berikut:
- Peserta didik yang didampingi Orang Tua/Wali
- Membawa fotokopi KTP Orang Tua/Wali serta menunjukkan aslinya, dan fotokopi KK. Jika tidak memiliki KTP/KK dapat membawa Surat Keterangan dari RT domisili peserta didik;
- Membawa Surat Keterangan Kepala Madrasah sebagaimana format dalam juknis. Apabila peserta didik telah pindah madrasah dalam satu jenjang pendidikan yang sama, maka Surat Keterangan Kepala Madrasah dapat dikeluarkan oleh Kepala Madrasah di madrasah yang baru.
- Peserta didik yang didampingi Kepala Madrasah/Guru
- Membawa fotokopi KTP Kepala Madrasah/Guru serta menunjukkan aslinya;
- Membawa Surat Keterangan Kepala Madrasah sebagaimana format dalam juknis;
- Membawa Surat Kuasa dari Kepala Madrasah (khusus untuk guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah).
- Peserta didik MTs dan MA dapat langsung datang ke Bank Penyalur dengan ketentuan sebagai berikut:
- Membawa salah satu tanda/bukti identitas pengenal penerima bantuan (Kartu Pelajar/KTP/KK/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah);
- Surat Keterangan Kepala Madrasah sebagaimana format dalam juknis.
- Mengisi formulir serta menandatangani dokumen pembukaan rekening.
Aktivasi Rekening secara Kolektif
- Aktivasi rekening secara kolektif oleh Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan dengan persyaratan sebagai berikut:
- Surat Kuasa perorangan atau kolektif dari Penerima Bantuan yang bersangkutan di atas materai;
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagaimana format dalam juknis;
- Surat Keterangan Kepala Madrasah sebagaimana format dalam juknis; • Fotokopi KTP Penerima Kuasa dan menunjukkan aslinya;
- Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Madrasah/bendahara madrasah/guru definitif yang masih berlaku.
- Alternatif pengambilan secara kolektif dapat berupa:
- Kolektif Buku Tabungan, KIP ATM dan PIN
- Kolektif Buku Tabungan, KIP ATM, PIN, dan Uang Tunai
Detail bisa review Suder di bawah ini
Post a Comment for "MEKANISME PENCAIRAN DANA DAN AKTIVASI REKENING DANA BANTUAN SOSIAL PIP"