name="robots" content="index, follow" Panduan Pendaftaran Anggota || Akun SDM Kemenag - OPERATOR MADRASAH
{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Panduan Pendaftaran Anggota || Akun SDM Kemenag

www.operatormadrasahhebat.my.id || 

SYARAT PENDAFTARAN ANGGOTA

  1. Data identitas yaitu NIK tervalidasi dengan data Dukcapil;
  2. Surat Penugasan asli yang masih berlaku dan ditandatangani oleh pejabat berwenang;
  3. Memiliki email yang valid dan aktif;
  4. Memiliki Kode Registrasi bagi anggota dari Satuan Pendidikan;
  5. Memiliki Kode Referal bagi anggota dari Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi, LPMP/PP-
  6. BPPAUDDikmas dan Kemenag (Pendis, Bimas Kristen/Katolik/Hindu/Budha).Keterangan:
Keterangan
  • Kode Registrasi bagi Satuan Pendidikan merupakan “kunci” untuk memuat data satuan pendidikan. Kode registrasi diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah bagi Satuan Pendidikan yang tercatat di Pusat Data dan Teknologi Pendidikan (Pusdatin) dan memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan (NPSN). Kode Registrasi tersebut akan otomatis terbit dan dapat dicek oleh Admin Instansi melalui manajemen DAPODIK. Sedangkan bagi Satuan Pendidikan dibawah Kemenag khususnya Pendidikan Islam, kode registrasi diterbitkan oleh Pusdatin. Kode registrasi dapat dicek oleh Admin Instansi melalui manajemen EMIS.
  • Kode referal merupakan kode unik bagi calon anggota dari instansi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, LPMP/PP-BP PAUDDikmas, serta Kemenag (Pendis dan Bimas-Kristen, Katolik, Hindu dan Budha). Kode referal dapat diperoleh dari Admin Instansi setempat. Instansi yang belum memiliki Admin Instansi dapat memperoleh kode referral dari Pusdatin dengan menghubungi Unit Layanan Terpadu (ult.kemdikbud.go.id).

Alur Pendaftaran:

  1. Calon anggota menyiapkan Surat Penugasan yang telah ditandatangani olehpejabat berwenang;
  2. Mengisi biodata, data sekolah serta melampirkan Surat Penugasan padaform pendaftaran Anggota melalui laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan di sdm.data.kemdikbud.go.id;
  3. Pusdatin melalui System akan melakukan pemeriksaan kesesuaian NIK yangdiisikan calon anggota ke database Dukcapil (Kemdagri). Apabila NIK sesuai dengan data Dukcapil (Kemdagri) maka akan dilakukan langkah selanjutnya, sebaliknya apabila NIK tidak sesuai maka calon anggota harus memastikan kebenaran data Kependudukan ke Dukcapil setempat;
  4. Pusdatin melalui System akan melakukan pemeriksaan kesesuaian kode registrasi yang diisikan ke database Arsip (ODS Pusdatin). Apabila kode registrasi yang diisikan sesuai maka System akan mengirimkan notifikasi ke email yang didaftarkan untuk dilakukan verifikasi.;
  5. Calon anggota melakukan verifikasi email;
  6. Pusdatin melalui System akan melakukan pemeriksaan atas verifikasi email yang dikirimkan calon anggota. Jika email terverifikasi maka proses berikutnya System akan merekam data pendaftaran yang dikirimkan;
  7. Data pendaftaran calon anggota masuk ke Daftar tunggu pendaftran;
  8. Operator Dinas Pendidikan setempat akan melakukan pemeriksaan kesesuaian dan kebenaran Surat Penugasan yang dilampirkan;
  9. Operator Dinas Pendidikan setempat menyetujui pengajuan pendaftaran calon anggota apabila Surat Penugasan valid.

Post a Comment for "Panduan Pendaftaran Anggota || Akun SDM Kemenag"