Pelaksanaan Akreditasi Tahap ke-2
Berdasarkan Surat Edaran BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH PROVINSI JAWA TENGAH Nomor 363/BAN-SM Provinsi/TU/IV/2022 Tanggal 19 April 2022 Tentang Pelaksanaan Akreditasi Tahap ke-2
Berdasarkan Surat Ketua BAN-SM Nomor 445/BAN-SM/TU/2022 tanggal 11 April 2022 tentang Pelaksanaan Akreditasi Tahap ke 2, dalam rangka persiapan Akreditasi Sekolah/Madrasah kami mohon :
- Saudara menugaskan kepada Kepala Sekolah/Madrasah di wilayah binaannya yang masuk dalam kriteria sebagai berikut :
- Sekolah/Madrasah sasaran prioritas (BT dan TT) yang belum divisitasi tahap pertama. TT yang dimaksud adalah Sekolah/Madrasah yang divisitasi tahun 2020 dan sebelumnya.
- Sekolah/Madrasah yang memperoleh perpanjangan otomatis selama satu tahun pada tahun 2021.
- Sekolah/Madrasah yang menurut analisis dashboard mengalami penurunan kinerja. d. Sekolah/Madrasah yang habis masa akreditasinya tahun 2022.
- Sekolah/Madrasah yang masuk dalam kriteria a,b,c, dan d diminta mengajukan permohonan reakreditasi melalui Sispena 2.0 (username dan password menggunakan NPSN) dengan mengisi item-item pada unggahan yang tersedia paling lambat tanggal 21 Mei 2022, selanjutnya pada tanggal 23 – 31 Mei 2022 hasil unggahan akan kami periksa untuk menentukan Sekolah/Madrasah sebagai Sekolah/Madrasah sasaran akreditasi tahap ke 2.
- Sekolah/Madrasah yang tidak mengajukan reakreditasi dan tidak melengkapi syarat sampai dengan tanggal 21 Mei 2022 maka Sertifikat tidak akan diperpanjang.
- Sekolah/Madrasah yang tidak diperpanjang Sertifikat Akreditasinya maka tidak dibenarkan menggunakan status peringkat akreditasi sebelumnya dalam bentuk apapun (Sertifikat Akreditasi dicabut).
- Apabila ada kesulitan, mohon menghubungi Tim IT BAN-S/M Provinsi Jawa Tengah:
- a. 085712836015 (Ade) untuk eks karisidenan Semarang dan Pekalongan.
- b. 085334039286 (Intran) untuk eks karisidenan Surakarta dan Kedu.
- c. 085713668252 (Priyo) untuk eks karisidenan Banyumas dan Pati.
Post a Comment for "Pelaksanaan Akreditasi Tahap ke-2 "