Pemerintah Longgarkan Kebijakan Pemakaian Masker bagi Masyarakat
Pemerintah Longgarkan Kebijakan Pemakaian Masker bagi Masyarakat
Kebijakan tersebut diambil dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang saat ini makin terkendali.
Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan
kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan
atau area terbuka. Kebijakan tersebut diambil dengan memperhatikan kondisi
penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang saat ini makin terkendali.
Hal tersebut disampaikan oleh
Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor pada
Selasa, 17 Mei 2022.
“Pemerintah
memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat
sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat
orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan
di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,”
ujar Presiden.
Sementara
itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit
komorbid, Presiden Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat
beraktivitas.
“Demikian
juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus
menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” imbuhnya.
Selain melonggarkan kebijakan
pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau
Antigen bagi pelaku perjalanan. Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang telah
mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap.
“Kedua,
bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan
dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR
maupun antigen,” tandasnya.
(BPMI Setpres)
Post a Comment for "Pemerintah Longgarkan Kebijakan Pemakaian Masker bagi Masyarakat"
Trimakasih
Post a Comment