name="robots" content="index, follow" Iinformasi Perpanjangan Pengajuan Reakreditasi pada Sispena - OPERATOR MADRASAH
{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iinformasi Perpanjangan Pengajuan Reakreditasi pada Sispena

www.operatormadrasahhebat.my.id 

Perpanjangan Pengajuan Reakreditasi pada Sispena

Berdasarkan surat undangan dari BAN_SM dengan Nomor 383/BAN-SM Provinsi/TU/V/2022 Tentang Perpanjangan Pengajuan Reakreditasi pada Sispena, yang dimana surat tersebut berbunyi 

Berdasarkan Surat Ketua BAN-SM Provinsi Jawa Tengah Nomor 363/BAN-SM Provinsi/TU/IV/2022 tanggal 19 April 2022 tentang Pelaksanaan Akreditasi Tahap ke 2. Sampai tanggal 21 Mei 2022 masih terdapat beberapa Sekolah/Madrasah yang sertifikatnya habis ditahun 2022 tapi belum mengajukan untuk pengajuan Reakreditasi melalui sispena, karena itu BAN-S/M Provinsi Jateng memberikan kesempatan perpanjangan sampai dengan tanggal 31 Mei 2022 dalam rangka persiapan Akreditasi Sekolah/Madrasah.

dalam surat edaran tersebut diharapkan kepala madrasah/sekolah :

  • Saudara menugaskan kepada Kepala Sekolah/Madrasah di wilayah binaannya yang masuk dalam kriteria sebagai berikut :
    • Sekolah/Madrasah sasaran prioritas (BT dan TT) yang belum divisitasi tahap pertama. TT yang dimaksud adalah Sekolah/Madrasah yang divisitasi tahun 2020 dan sebelumnya.
    • Sekolah/Madrasah yang memperoleh perpanjangan otomatis selama satu tahun pada tahun 2021.
    • Sekolah/Madrasah yang menurut analisis dashboard mengalami penurunan kinerja.
    • Sekolah/Madrasah yang habis masa akreditasinya tahun 2022.

Sekolah/Madrasah yang masuk dalam kriteria A, B, C dan D diminta mengajukan permohonan reakreditasi melalui Sispena 2.0 (username dan password menggunakan NPSN)

  • Sekolah/Madrasah yang tidak mengajukan reakreditasi dan tidak melengkapi syarat sampai dengan tanggal 31 Mei 2022 maka Sertifikat tidak akan diperpanjang.
  • Sekolah/Madrasah yang tidak diperpanjang Sertifikat Akreditasinya maka tidak dibenarkan menggunakan status peringkat akreditasi sebelumnya dalam bentuk apapun (Sertifikat Akreditasi dicabut).
  • Apabila ada kesulitan, mohon menghubungi Tim IT BAN-S/M Provinsi Jawa Tengah
    • 085712836015 (Ade) untuk eks karisidenan Semarang dan Pekalongan
    • 085334039286 (Intran) untuk eks karisidenan Surakarta dan Kedu.
    • 085713668252 (Priyo) untuk eks karisidenan Banyumas dan Pati

Surat Edaran Perpanjangan Pengajuan Reakreditasi pada Sispena

 

Post a Comment for "Iinformasi Perpanjangan Pengajuan Reakreditasi pada Sispena"