PETUNJUK TEKNIS BANTUANKELOMPOK KERJA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MADRASAHTAHUN ANGGARAN 2022
Kabar gembira dari website https://kkgtk-madrasah.kemenag.go.id/ yang diamana disebut kan bahwa terdapat informasi bantuan untuk Kelompok kerja yang ada di Madrasah,seperti yang di sebutkan dalam surat edaran yang dimaksud kelompok kerja adalah KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas.
Lebih tepatnya Informasi yang admin sebutkan di muat secara rinci pada Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor 2059 TAHUN 2022
Dalam point penting dalam Surat ini yang ada dalam BAB 2 tentang SELEKSI PROPOSAL DAN PELAKSANAAN KEGIATAN dirinci sebagai berikut ini :
Persyaratan Penerima Bantuan
KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas calon penerima bantuan wajibmemenuhi syaratsebagai berikut:
- Memiliki Surat Keputusan (SK) tentang penetapan kepengurusan dan keanggotaan kelompok kerja dari kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan atau berdasarkan akta notaris yang telah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM, yang selanjutnya didaftarkan di Aplikasi KKGTK
- Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
- Memiliki struktur organisasi yang lengkap, dan atau sekurang-kurangnya terdiri dari Pembina, Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang;
- Memiliki keanggotaan minimal 15 orang dan maksimal 30 orang untuk KKG dan MGMP
- Memiliki keanggotaan minimal 15 orang dan tidak lebih dari 30 orang untuk MGBK kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota;
- Memiliki keanggotaan minimal 10 orang dan tidak lebih dari 30 untuk KKM
- Memiliki keanggotaan minimal 10 orang untuk Pokjawas Kabupaten/Kota/provinsi
- Untukdaerahtertentu(3T)dandaerah terpencil lainnya memiliki ketentuan keanggotaan sebagai berikut :
- Memiliki keanggotaan minimal 10 orang untuk KKG di tingkat Kecamatan/Kabupaten/Kota atau gabungan Kecamatan/ Kabupaten/kota.
- Memiliki keanggotaan Minimal 10orang untuk MGMP dan MGBK di tingkat Kabupaten atau gabungan Kabupaten.
- Memiliki keanggotaan Minimal 10orang untuk KKM dan POKJAWAS di tingkat Kabupaten atau gabungan Kabupaten
- Anggota kelompok kerja tercatat di SIMPATIKA (System Informasi Manajemen Pendidik Dan Tenaga Kependidikan) Kementerian Agama Republik Indonesia
- Memiliki rencana program kerja empat tahun ke depan;
- Kelompok kerja penerima bantuan adalah kelompok kerja yang aktif selama satu tahun terakhir
Tahap Pendaftaran Proposal Bantuan.
Tahapan pendaftaran proposal kelompok kerja calon penerima bantuan adalah sebagai berikut
- Mendaftarkan kelompok kerja yang telah ditetapkan melalui aplikasi https://kkgtk-madrasah.kemenag.go.id, dengan melampirkan SK penetapan kelompok kerja, yang selanjutnya pengusul akan mendapatkan nomor registrasi;
- Mengisi aplikasi pendaftaran proposal secara online di https://kkgtk-madrasah.kemenag.go.id
Dokumen PendukungPangajuan Bantuan
Dokumen pendukung yang harus dilampirkan dalam pengajuan proposal secara online terdiri dari
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
- Surat pernyataan kesanggupan menjaga dan keberlanjutan kegiatan;
- Salinan NPWP kelompok kerja;
- Surat kesediaan melaporkan kegiatan, penggunaan dana (keuangan), dan sisa dana setelah kegiatan yang dilaksanakan;
- Surat keterangan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama tentang keakatifan KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan POKJAWAS menyelenggarakan PKB sedikitnya satu tahun terakhir
- Resume rencana kerja jangka menengah/ 4 tahunan PKB kelompok kerja
Kriteria Penilaian Proposal Meliputi
- Kelengkapan persyaratan administratif;
- Latar belakang proposal menjelaskan tentangkondisi kelompok kerja saat ini, kondisi yang diharapkan, dan kesenjangannya;
- Memiliki tujuan yang jelas untuk mencapai harapan dalam latar belakang;
- Aspek keberlanjutan dan keberlangsungan (sustainability) program setelah dana hibah berakhiryang tertuang dalam rencana kegiatan kelompok untuk 4 tahun.
- Keaktifandan/ataupengalamanKKG,MGMP,MGBK,KKM,danPOKJAWASdalam menyelenggarakan PKB;f.Kewajaraan rencana anggaran kegiatan.
Lebih detai silahkan bisa Unduk Surat Edarannya di bawah ini :
Post a Comment for "PETUNJUK TEKNIS BANTUANKELOMPOK KERJA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MADRASAHTAHUN ANGGARAN 2022"