PPDB Madrasah, Alur Tahapan PPDB Madrasah DKI Jakarta 2021
Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Madrasah DKI Jakarta 2021 telah dibuka. Berikut ini kami rangkumkan tahapan PPDB Madrasah Aliyah Negeri (MAN) tahun ajaran 2021/2022.
Pendaftaran PPDB Madrasah Aliyah Negeri dalam PPDB DKI Jakarta tahun ini, telah dibuka pada Senin (7/6/2021) dan berakhir hari ini, Selasa (8/6/2021).
Pada tahapan saat ini dikhususkan untuk jalur afirmasi, yakni bagi pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Jakarta Pintar (KJP)/ Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus)/Anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta, anak dari pemegang Kartu Pengemudi Jak Lingko.
Berikut alur PPDB Online Madrasah Aliyah Negeri (MAN) tahun ajaran 2021/2022 seperti dilansir dari laman resmi Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga:IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA
Tahap Pengajuan Akun (27 Mei-5 Juni 2021)
- Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili dan asal Madrasah/sekolah di DKI Jakarta melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
- Akses situs https://ppdb-madrasahdki.com
- Input Nomer Peserta SIDANIRA;
- Input NIK;
- Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi. - Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili dan asal Madrasah/sekolah di luar DKI Jakarta, berdomisili di dalam DKI dan asal madrasah/sekolah di luar DKI, serta berdomisili di luar DKI dan asal madrasah/sekolah di dalam DKI melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
- Akses situs https://ppdb-madrasahdki.com
- Input NIK;
- Input Nilai Raport;
- Mengunggah Dokumen :
a) Kartu Keluarga;
b) Rapor Kelas 7 semester 1 dan 2, kelas 8 semester 1 dan 2, Dan kelas 9 semester 1 MTs/SMP/Paket B/ Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Wustho atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) ;
c) Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp.10.000,- - Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi.
Aktivasi PIN/Token
- Masuk situsi PPDB online DKI Jakarta di https://ppdb-madrasahdki.com;
- Aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dengan cara input Nomor Peserta dan PIN/Token;
- Ganti PIN/Token dengan password;
- Setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pendaftaran;
- Calon Peserta Didik yang berdomisili dan asal Madrasah/sekolah di luar DKI Jakarta, berdomisili di dalam DKI dan asal madrasah/sekolah di luar DKI, serta berdomisili di luar DKI dan asal madrasah/sekolah di dalam DKI, aktivasi PIN hanya bisa dilakukan setelah pengajuan akun diverifikasi admin PPDB Kanwil.
Tahap Pendaftaran PPDB Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN)
- Masuk situs publik PPDB online Madrasah DKI Jakarta di https://ppdb-madrasahdki.com
- Login dengan cara input Nomor Peserta dan PIN/Token;
- Pilih madrasah tujuan;
- Cetak tanda bukti pendaftaran.
Tahap Lapor Diri
- Masuk situs publik PPDB online Madrasah DKI Jakarta di https://ppdb-madrasahdki.com;
- Login dengan cara input Nomor Peserta dan PIN/Token;
- Klik tombol Lapor Diri;
- Cetak tanda bukti lapor diri.
Persyaratan Umum Calon Peserta Didik Baru (CPDB) Madrasah Aliyah Negeri (MAN)
Baca Juga:Cara Aktivasi PIN Token PPDB Jakarta 2021
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2021;
- Memiliki ijazah/STTB MTs/SMP/Program Paket B/Program Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat; dan
- Khusus bagi calon peserta Didik Baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Jadwal Pelaksanaan PPDB Online Madrasah Aliyah Negeri (MAN)
- Jalur Afirmasi
- Pendaftaran dan Seleksi: 7 Juni 2021 (Pukul 08.00 – 00.00 WIB), 8 Juni 2021 (00.01 – 15.00 WIB)
- Pengumuman Hasil Seleksi Akhir: 8 Juni 2021 (17.00 WIB)
- Lapor Diri: 9 Juni 2021 (08.00 – 16.00 WIB)
- Jalur Madrasah
- Pendaftaran dan Seleksi: 10 Juni 2021 (Pukul 08.00 – 00.00 WIB), 11 Juni 2021 (00.01 – 15.00 WIB)
- Pengumuman Hasil Seleksi Akhir: 11 Juni 2021 (17.00 WIB)
- Lapor Diri: 12 Juni 2021 (08.00 – 16.00 WIB)
- Jalur Reguler
- Pendaftaran dan Seleksi: 14 Juni 2021 (Pukul 08.00 – 00.00 WIB), 15 Juni 2021 (00.01 – 15.00 WIB)
- Pengumuman Hasil Seleksi Akhir: 15 Juni 2021 (17.00 WIB)
- Lapor Diri: 16 Juni 2021 (08.00 – 16.00 WIB)
- Jalur Prestasi
- Pendaftaran dan Seleksi: 16 Juni 2021 (Pukul 08.00 – 00.00 WIB), 17 Juni 2021 (00.01 – 24.00 WIB), 18 Juni 2021 (00.01 – 12.00 WIB)
- Pengumuman Hasil Seleksi Akhir: 18 Juni 2021 (17.00 WIB)
- Lapor Diri: 19 Juni 2021 (08.00 – 16.00 WIB)
- Jalur Zonasi RT
- Pendaftaran dan Seleksi: 21 Juni 2021 (Pukul 08.00 – 00.00 WIB), 22 Juni 2021 (00.01 – 15.00 WIB)
- Pengumuman Hasil Seleksi Akhir: 22 Juni 2021 (17.00 WIB)
- Lapor Diri: 23 Juni 2021 (08.00 – 16.00 WIB)
- Jalur Tahfiz Al Quran
- Pendaftaran dan Seleksi: 24 Juni 2021 (Pukul 08.00 – 00.00 WIB), 25 Juni 2021 (00.01 – 14.00 WIB)
- Tes Hafalan Al Quran: 25 Juni 2021 (08.00 – 17.00 WIB), 26 Juni 2021 (08.00 – 17.00 WIB)
- Pengumuman Hasil Seleksi Akhir: 28 Juni 2021 (08.00 WIB)
- Lapor Diri: 29 Juni 2021 (08.00 – 16.00 WIB)
- Jalur Anak Guru dan Pindah Tugas Orangtua
- Pendaftaran dan Seleksi: 30 Juni 2021 (Pukul 08.00 – 00.00 WIB), 1 Juli 2021 (00.01 – 15.00 WIB)
- Pengumuman Hasil Seleksi Akhir: 2 Juli 2021 (17.00 WIB)
- Lapor Diri: 3 Juli 2021 (08.00 – 16.00 WIB)
- Tahap Akhir (bila terdapat sisa kuota)
- Pendaftaran dan Seleksi: 5 Juli 2021 (Pukul 08.00 – 00.00 WIB), 6 Juli 2021 (00.01 – 15.00 WIB)
- Pengumuman Hasil Seleksi Akhir: 6 Juli 2021 (17.00 WIB)
- Lapor Diri: 7 Juli 2021 (08.00 – 00.00 WIB)
Berikut ketentuan tata cara seleksi PPDB MAN DKI Jakarta jalur afirmasi tahun ajaran 2021/2022:
- Diperuntukkan untuk Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Warga Provinsi DKI Jakarta;
- Diperuntukkan untuk Pemegang KJP/KJP Plus/Kartu Pekerja Jakarta/Anak Pemegang Kartu Pengemudi Jak Lingko (Warga Provinsi DKI Jakarta);
- Mengunggah bukti Kartu terkait;
- Mengunggah Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp.10.000,- ;dan
- Dalam hal Calon Peserta Didik Baru melebihi daya tampung, seleksi dilakukan berdasarkan :
1) Rerata nilai raport;
2) Urutan pilihan madrasah;dan
3) Waktu mendaftar; - Calon peserta didik dapat memilih maksimal 2 (dua) peminatan pada jenjang MAN baik pada madrasah yang sama maupun berbeda;
- Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke madrasah lain selama masa pendaftaran masih berlangsung;
- Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke jalur lain di madrasah yang sama maupun madrasah yang lain;
- Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan;
- Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri, maka dianggap gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di jalur Tahap Akhir;
- Kuota untuk Jalur Afirmasi Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Jakarta Pintar (KJP)/ Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus)/Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, Anak dari Pemegang Kartu Pengemudi Jak Lingko paling banyak 15 % dari daya tampung.
Demikian alur tahapan PPDB Madrasah Aliyah Negeri (MAN) DKI Jakarta. Semoga bermanfaat.
dikutip dari https://jakarta.suara.com/
Post a Comment for "PPDB Madrasah, Alur Tahapan PPDB Madrasah DKI Jakarta 2021"