name="robots" content="index, follow" Surat Keterangan Nilai Rapor MTs, Syarat PPDB SMA dan SMK - OPERATOR MADRASAH
{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Surat Keterangan Nilai Rapor MTs, Syarat PPDB SMA dan SMK


Berdasarkan Surat Edaran dari Dinas Pendidikan Prov Jawa Tengah dengan Nomor : 420/15134 Tanggal 25 Mei 2022 Tentang Surat Keterangan Nilai Raport.
Dalam rangka penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2022/2023, disampaikan dengan hormat hal-hal sebagai berikut :
  • Salah satu persyaratan yang ditetapkan dan wajib dipenuhi oleh Calon Peserta Didik dalam keikutsertaan dalam penyelenggaraan PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2022/2023 adalah Surat Keterangan Nilai Rapor yang diterbitkan oleh masing-masing Kepala Sekolah/Kepala Madrasah.
  • Nilai rapor dimaksud angka 1 adalah nilai rapor Semester I - V mata pelajaran IPA, Matematika, Bahasa Inggris, dan Bahasa Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut : 
    • Satuan pendidikan yang menerapkan Kurikulum 2006 merupakan nilai untuk kompetensi pengetahuan pada masing masing semester yang telah tertuang dalam dokumen rapor peserta didik.
    • Satuan pendidikan yang menerapkan Kurikulum 2013 merupakan nilai rata-rata dari aspek kompetensi pengetahuan dan keterampilan pada masing-masing semester yang telah tertuang dalam dokumen rapor peserta didik. 
    • Penulisan nilal dengan besaran angka puluhan, dan pembulatan 2 (dua) digit di belakang koma.
    • Form nilai rapor sebagaimana terlampir.
  • Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon bantuan Saudara untuk memerintahkan para Kepala Satuan Pendidikan di wilayah Saudara sesuai kewenangannya guna menerbitkan Surat Keterangan Nilai Rapor sebagaimana tersebut di atas yang akan digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2022/2023 dengan contoh form terlampir.

Jadi Untuk Lembaga Jenjang bilaman siswa nya ingin melanjutkan ke Jenjang selanjutnya baik SMA maupun SMA Harus Melampirkan Surat Keterangan Raport Tersebut.


Post a Comment for "Surat Keterangan Nilai Rapor MTs, Syarat PPDB SMA dan SMK "