{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Verifikasi dan Validasi Ulang PIP Jenjang MA

Verifikasi dan Validasi Ulang Data Siswa Penerima PIP Madrasah Aliyah (MA) Tahap 1 Tahun 2022 

Berdasrkan Surat Edaran Kepala kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor : B-1096/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/05/2022 10 Mei 2022  Verifikasi dan Validasi Ulang Data Siswa Penerima PIP Madrasah Aliyah (MA) Tahap 1 Tahun 2022 


Dengan hormat kami sampaikan, merujuk surat dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Nomor: HBK.GVP/GP3/GVPM3.201/2022 tanggal 9 Mei 2022 perihal Hasil Pembukaan Rekening Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar Madrasah Aliyah Tahap 1 Tahun 2022, 

Dan ditegas kan pula Surat Edaran Dari Dirjen Pendis Nomor Nomor : B-450.1/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/02/2022 25 Februari 2022 Tentang Verifikasi dan Validasi Data Siswa Tahap 1 Penerima PIP Tahun 2022

dalam rangka meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahun Anggaran 2022 diperlukan Pemutakhiran Data Siswa Penerima PIP. Basis data penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2022 adalah siswa penerima bantuan PIP Tahun 2021 yang sudah melakukan aktivasi rekening dan sinkron dengan data EMIS hasil updating Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022. Sedangkan data siswa yang tidak/belum melakukan aktivasi rekening dan tidak sinkron dengan data EMIS diperlukan verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan sebagaipenerima bantuan sosial PIP Tahun 2022

Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor Nomor : B-450.1/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/02/2022 25 Februari 2022 Bisa di Unduh Disini 

terdapat siswa yang rekeningnya tidak berhasil terbentuk dikarenakan adanya ketidaksesuaian dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Oleh karena itu, kami harap Saudara dapat melakukan perbaikan profil siswa tersebut dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut: 

  1. Menginstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan madrasah di wilayahnya agar melakukan verifikasi dan validasi ulang data siswa calon penerima PIP Tahun Anggaran 2022 melalui Aplikasi SIPMA (Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah) yang dapat diakses pada laman: https://pipmadrasah.kemenag.go.id 
  2. Memastikan perbaikan data profiil siswa harus disesuaikan dengan Kartu Keluarga (KK). Adapun data yang harus diperbaiki meliputi NIK, nama lengkap siswa, nama ibu kandung, tempat dan tanggal lahir; 
  3. Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk segera melakukan koordinasi dan memastikan pelaksanaan verifikasi dan validasi ulang data penerima PIP dapat berjalan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan; 
  4. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan persetujuan (approval) dan memastikan hasil verifikasi dan validasi data siswa madrasah yang berada di wilayahnya secara lengkap dan benar serta dapat diselesaikan sesuai waktu yang telah ditentukan; 
  5. Batas akhir verifikasi dan validasi data pada Jum’at 13 Mei 2022 pukul 23.59 WIB
Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak dilakukan verval, maka data siswa tersebut tidak dapat ditetapkan sebagai penerima PIP Tahun 2022. 

Jadi Silahkan Temen-temen Operator Pengolah Data PIP khusus nya MA Segera melakukan Verivikasi dan Validasi Ulang dengan catatan Batas Akhir Jum’at 13 Mei 2022 pukul 23.59 WIB

Dipublikasikan juga Keikhlasan dalam beribadah

Dari Surat Edaran Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah tersebut dapat disimpulkan bahwa semua Operator Jenjang Aliyyah Khususnya, untuk verifikasi dan validasi data siswa yang ada pada laman https://pipmadrasah.kemenag.go.id  untuk segera di eksekusi.

Baca juga : 

Dan lebih khususnya poin 2 yang tertera pada pokok surat tersebut yaitu 

Memastikan perbaikan data profiil siswa harus disesuaikan dengan Kartu Keluarga (KK). Adapun data yang harus diperbaiki meliputi NIK, nama lengkap siswa, nama ibu kandung, tempat dan tanggal lahir; 


Dowload

Post a Comment for "Verifikasi dan Validasi Ulang PIP Jenjang MA"