name="robots" content="index, follow" Pencairan Bantuan Sosial PIP Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Tahap I Tahun Anggaran 2022 - OPERATOR MADRASAH
{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pencairan Bantuan Sosial PIP Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Tahap I Tahun Anggaran 2022

www.operatormadrasahhebat.my.id Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI

Nomor : B-1298/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/05/2022, tanggal 31 Mei 2022 hal sebagaimana tersebut
pada pokok surat, bersama ini kami sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:
  • Dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Tahap I Tahun 2022 sedang dalam proses penyaluran oleh Bank Penyalur dan paling lambat akan masuk rekening siswa pada tanggal 17 Juni2022;
  • Melakukan koordinasi dengan Bank penyalur (Bank Mandiri untuk MTs dan MA) dalam melakukan pencairan bantuan sosial PIP Tahap I Tahun Anggaran 2022;
  • Menginstruksikan kepada Kepala Madrasah untuk menginformasikan kepada siswanya yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan Sosial PIP Tahap I Tahun Anggaran 2022 dan membantu proses pencairan dana bantuan tersebut di bank terdekat dengan mengikuti prosedur dan mekanisme pencairan sebagaimana dalam juknis PIP Tahun 2022; dan
  • Informasi lebih lanjut tentang pelaksanaan pencairan bantuan sosial Program Indonesia Pintar agar menghubungi:

    • Kanwil Kemenag Prov. Jateng: Juair (08156540028), Mahfud (089530217058);
    • Bank Mandiri Pusat: Syahrina (081290976177), Bank Mandiri Semarang Willy Patriagama (085640249838).


Dokumen File

Post a Comment for "Pencairan Bantuan Sosial PIP Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Tahap I Tahun Anggaran 2022"