{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PENERIMAAN PENGAJUAN MUTASI MADRASAH/SEKOLAH INDUK (Penerimaan Surat SM01 / SM02)

www.operatormadrasahhebat.my.id 

 Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Kantor Kemenag Kab/Kota setelah menerima Surat SM01 / SM02dari PTK.

Petugas mencari data PTK menggunakan Kode Formulir yang tertera di bagian badan surat.

help-kode-ajuan-baru

Setelah surat diverifikasi & validasi, petugas memberikan Surat Tanda Bukti Mutasi Madrasah/Sekolah Induk (SM03) kepada PTK, dan mengarsip berkas yang diserahkan PTK.

Keterangan : Untuk mutasi PTK dari Madrasah/Sekolah Swasta ke Madrasah/Sekolah Negeri WAJIB melampirkan SK Bupati/Walikota. Jika tidak melampirkan, maka status NUPTK PTK bersangkutan akan dinon-aktifkan.

Post a Comment for "PENERIMAAN PENGAJUAN MUTASI MADRASAH/SEKOLAH INDUK (Penerimaan Surat SM01 / SM02)"