{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PERMENDIKBUD RISTEK NOMOR 26 TAHUN 2022 TENTANG PENDIDIKAN GURU PENGGERAK

Permendikbud ristek Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Guru Penggerak


Dalam Permendikbud ristek Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Guru Penggerak dinyatakan bahwa syarat untuk menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah adalah guru yang sudah dinyatakan lulus Pendidikan Guru Penggerak.

Post a Comment for "PERMENDIKBUD RISTEK NOMOR 26 TAHUN 2022 TENTANG PENDIDIKAN GURU PENGGERAK"