name="robots" content="index, follow" Juknis Insentif Guru BUKAN PNS Tahun 2022 - OPERATOR MADRASAH
{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Juknis Insentif Guru BUKAN PNS Tahun 2022

www.operatormadrasahhebat.my.id 
Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 19 tahun 2022 tentang petunjuk pemberian tunjnagan insentif bagi guru bukan pegawai Negeri Sipil Pada RA dan Madrasah Th 2022

Tunjangan insentif adalahtunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil yang bertugas pada RA dan Madrasah,

Penetapan Penerima

Penetapan penerima berdasarkan hasil verfikasi dan validasi data simpatika dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Pengambilan dan pengelolaan data penerima bantuan dilakukan melalui 2 tahap
  • penerima bantuan insentif di prioritaskan kepada guru yang memiliki masa pengabdian yang paling lama.

Penyaluran Tunjangan Insentif

  • Tunjangan disalurkankepada guru yang berhal secara langsung ke rekening guru ybs
  • Penyaluran tunjangan insentif dilakukan dalam 2 tahapan pada setia semester

Sasaran dan Kriteria

Sasaran atau penerima tunjangan insentif guru dengan kriteria atau persyaratan sebagai berikut:

Sasaran 

  • Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah.
  • Bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama atau instansi lain.

Kriteria

Kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif sebagai berikut ini :
  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA),
  2. Belum lulus Sertifikasi:
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK):
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama,
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/ Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi),
  6. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV,
  7. Memenuhi beban kerja linear minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya, 
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama,
  9. Belum usia pensiun (60 Tahun),
  10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau Legeslatif
  13. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar )

Post a Comment for "Juknis Insentif Guru BUKAN PNS Tahun 2022"