{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SURAT EDARAN MENDAGRI NOMOR 025/3293/SJ TENTANG PAKAIAN SERAGAM BATIK KORPRI

Surat Edaran Mendagri Tentang PNS dan PPPK wajib menggunakan Pakaian Seragam Batik KORPRI model Baru


Surat Edaran Mendagri Nomor 025/3293/SJ Tentang Pakaian Seragam Batik KORPRI Bagi PNS dan PPPK di Lingkungan Pemerintah Daerah diterbitkan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia.

Post a Comment for "SURAT EDARAN MENDAGRI NOMOR 025/3293/SJ TENTANG PAKAIAN SERAGAM BATIK KORPRI "