{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hadist Tentang Nazar yang belum dibayar

Nazar yang belum dibayar

------------------
Sahih al-Bukhori:6771


عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ: أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَمَاتَتْ قَبْلَ أَنْ تَحُجَّ، أَفَأَحُجَّ عَنْهَا؟ قَالَ: 
نَعَمْ، حُجِّي عَنْهَا. أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَتَهُ؟ قَالَتْ: نَعَمْ. فَقَالَ: اقْضُوا اللَّهَ الَّذِي لَهُ فَإِنَّ اللَّهَ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ.


Dari Ibn Abbas: Bahwa seorang wanita menemui Nabi saw dan berujar: Ibuku bernazar untuk haji, namun ia meninggal dunia sebelum sempat haji, bolehkah aku menggantikan hajinya? Beliau menjawab: 

Ya, berhajilah engkau untuk menggantikannya. Sekiranya ibumu mempunyai hutang, bukankah engkau akan melunasinya? Dia menjawab: Ya. Beliau bersabda: Penuhilah hutang kepada Allah, sebab Allah lebih berhak untuk dilunasi hutangnya.

Pesan :
1. Diperbolehkan seseorang melakukan haji sebagai ganti orang lain yang telah meninggal dunia.
2. Hutang kepada Allah lebih berhak dilunasi, karena itu jika anda mempunyai hutang kepada Allah - berupa nazar atau shalat yang belum diqadha, maka hendaknya anda melunasinya segera.

Post a Comment for "Hadist Tentang Nazar yang belum dibayar"