Hadist Tentang Tempat menyembelih hewan kurban
Tempat menyembelih hewan kurban
------------------
Sahih al-Bukhori:929
عَنْ ابْنِ عُمَرَ:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَنْحَرُ أَوْ يَذْبَحُ بِالْمُصَلَّى.
Dari Ibn Umar:
Bahwa Nabi saw biasa berkurban atau menyembelih (hewan kurban) di mushalla (lapangan disamping masjid Nabawi).
Pesan :
1. Mushalla yang disebut di hadis bukanlah mushalla yang sama dengan zaman sekarang, di zaman Rasulullah mushalla adalah lapangan besar dekat masjid Nabawi tempat Rasulullah menyembelih hewan kurban, juga menunaikan shalat ied dan shalat jenazah.
2. Penyembelihan hewan kurban boleh dilakukan tanggal 10 Dzulhijjah, boleh juga tanggal 11, 12, atau 13 Dzulhijjah.
Post a Comment for "Hadist Tentang Tempat menyembelih hewan kurban"