Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka pada Madrasah
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dalam rangka efektivitas pengelolaan pendidikan di madrasah serta persiapan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Madrasah, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Kegiatan pembelajaran di Madrasah berpedoman pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3001 Tahun 2022 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023.
- Pelaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 (SKB 4 Menteri tertanggal 22 April 2022) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19):
- Pembelajaran tatap muka (PTM), pembelajaran jarak jauh (PJJ), maupun campuran berpedoman pada SKB 4 Menteri tertanggal 22 April 2022 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM);
- Selama kegiatan pembelajaran madrasah wajib memperhatikan protokol kesehatan, dan memakai masker dengan benar dan konsisten selama berada di lingkungan madrasah.
Join Telegram https://t.me/opm_madrasah
Post a Comment for "Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka pada Madrasah"