name="robots" content="index, follow" PANDUAN PENGGUNAAN SIPDAR-PQ Sistem Informasi Pelayanan Tanda Daftar LPQ - OPERATOR MADRASAH
{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PANDUAN PENGGUNAAN SIPDAR-PQ Sistem Informasi Pelayanan Tanda Daftar LPQ


PANDUAN PENGGUNAAN SIPDAR-PQ Sistem Informasi Pelayanan Tanda Daftar LPQ

A. Pendahuluan

SIPDAR (Sistem Informasi Pelayanan Tanda Daftar LPQ) merupakan sistem informasi terintegrasi yang

dikembangkan untuk memudahkan pelaksanaan tata kelola kelembagaan Pendidikan Al-Quran. SIPDAR

dikelola oleh Subdit Pendidikan Al-Quran pada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren,

Direktorat Jendral Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia.

SIPDAR dapat diakses pada pranala https://ditpdpontren.kemenag.go.id/sipdar. Saat diakses oleh pengguna umum,

SIPDAR menampilkan beberapa menu bersifat umum yang dapat diakses oleh siapa saja tanpa harus

mendaftar ataupun login (masuk) sebagai pengguna terdaftar.

Halaman depan SIPDAR-PQ



Beberapa menu umum yang disediakan adalah :

1. Menu Informasi. Pada menu ini terdapat 3 submenu, Direktori Data, Pengumuman, Prosedur,

Tentang SIPDAR.

Menu Informasi yang dapat diakses oleh pengguna umum



Menu Direktori Data berisi daftar LPQ secara nasional yang dapat diakses oleh siapa saja.

Masyarakat dapat melakukan penelusuran data LPQ pada menu ini. Data LPQ dapat difilter

berdasarkan wilayah provinsi, kabupaten, kecamatan hingga desa.

Pengguna juga dapat melakukan pencarian menggunakan nama LPQ.Menu Direktori Data yang berisi daftar LPQ secara nasional


Pengguna dapat melihat data LPQ lebih lengkap dengan mengklik tombol detail pada daftar data

LPQ yang tersedia. Informasi detail data LPQ sangat mungkin tidak lengkap karena berbagai faktor,

oleh karena itu pengelola LPQ diharapkan segera melakukan update data agar profil kelembagaannya

lengkap.


Tampilan detail informasi kelembagaan LPQ



Menu Pengumuman berisi daftar pengumuman yang dikeluarkan oleh Subdit Pendidikan Al-Quran

sebagai pengelola aplikasi SIPDAR. Menu Prosedur berisi penjelasan mengenai prosedur penerbitan Tanda Daftar LPQ.

Menu Tentang SIPDAR berisi informasi singkat mengenai aplikasi SIPDAR.

Tampilan Direktori Pengumuman



Tampilan Informasi Prosedur Penerbitan Tanda Daftar



Selain ketiga menu tersebut, juga tersedia direktori informasi pada bagian sisi kiri (sidebar) dengan nama Dokumen Penting. Pada Dokumen Penting terdapat 3 direktori khusus, yaitu Arsip Dokumen, Panduan dan Tutorial, SK & Peraturan.

Masing-masing direktori berisi dokumen-dokumen yang sesuai dengan kriteria masing-masing direktori.

Arsip Dokumen berisi berkas-berkas umum terkait dengan Penerbitan Tanda Daftar LPQ maupun berkas lain mengenai LPQ.

Panduan dan Tutorial berisi berkas- berkas yang tekait dengan panduan penggunaan aplikasi SIPDAR.

Sedangkan SK & Peraturan berisi berkas-berkas mengenai SK dan Peraturan yang terkait dengan Pendidikan Al-Quran

Tampilan Direktori Arsip Dokumen

Tampilan Direktori Panduan

Tampilan Direktori SK & Peraturan


Selain itu, terdapat fitur pelacakan status pengajuan penerbitan tanda daftar. Fitur ini dapat diakses pada bagian kiri.

Tampilan fitur pelacakan status pengajuan


Pelacakan dilakukan menggunakan nomor pengajuan yang didapatkan saat operator

LPQ selesai mengisi data secara lengkap dan melakukan pengajuan penerbitan tanda daftar.

Jika nomor pengajuan ditemukan maka SIPDAR akan menampilkan informasi singkat mengenai status pengajuan tersebut.


Tampilan informasi singkat pengajuan



Jika pengguna ingin melihat informasi yang lebih detail maka operator LPQ harus login dan mengakses menu Data LPQ – Status LPQ.

B. Level Pengguna SIPDAR

Pengguna SIPDAR terbagi dalam 4 tingkatan pengguna.

1. Admin Kemenag Pusat, memiliki kewenangan untuk mengatur aplikasi SIPDAR secara umum,

dapat mengakses seluruh data yang ada di SIPDAR, termasuk membuat akun admin Kanwil Kemenag

di tiap provinsi, menerbitkan Tanda Daftar dan Nomor Statistik LPQ.

2. Admin Kanwil Kemenag, memiliki kewenangan untuk melakukan validasi data usulan

Tanda Daftar LPQ, membuat akun admin kankemenag kabupaten / kota. Memiliki akses terhadap

data LPQ yang berada pada wilayah provinsinya saja.

3. Admin Kantor Kemenag Kabupaten / Kota, memiliki kewenangan melakukan

verifikasi usulan Tanda Daftar LPQ, memberikan rekomendasi penerbitan Tanda Daftar LPQ.

Hanya memiliki akses terhadap data LPQ yang berada di wilayah kabupaten / kotanya saja.


4. Operator LPQ memiliki akses terbatas hanya untuk mengusulkan penerbitan Tanda Daftar LPQ.



C. Menu Operator LPQ


Operator LPQ harus melakukan registrasi terlebih dahulu sebelum dapat login dan mengakses

menu yang tersedia. Untuk melakukan registrasi, pengguna cukup mengklik tombol Registrasi LPQ di sini

yang tampil pada bagian kiri halaman depan.


Tampilan Tombol Registrasi



Setelah diklik, calon pengguna harus memilih jenis Registrasi Akun SIPDAR. Ada 2 jenis,

Registrasi Baru dan Registrasi LPQ Lama.

Jika memilih Registrasi LPQ Lama maka calon pengguna harus memasukkan

Nomor Statistik LPQ lalu klik tombol Cek. Jika ditemukan maka data LPQ akan ditampilkan

dan calon operator LPQ diminta mengisi informasi dasar yang tersedia.


Tampilan Registrasi Operator bagi LPQ yang telah terdaftar pada SIPDAR / EMIS



Sedangkan jika memilih Registrasi Baru pengguna akan diarahkan pada form registrasi pengguna baru.

Pada form registrasi,

yang perlu diperhatikan adalah pada bagian pemilihan alamat asal LPQ,

karena setelah diregistrasi pilihan provinsi dan kabupaten tidak dapat diubah kembali.



Form Registrasi LPQ Baru





Contoh Pengisian registrasi LPQ



Setelah  terisi lengkap, pengguna dapat mengklik tombol Mendaftar Sekarang untuk  memproses

registrasinya. Sistem secara otomatis akan melakukan pengecekan terhadap kelangkapan isian dan

duplikasi email pengguna. Jika terduplikasi maka registrasi digagalkan dan pengguna diminta

untuk menggunakan email yang berbeda.


Setelah proses registrasi berhasil dilakukan, pengguna akan dibawa pada dashboard utama dimana

mereka diminta untuk mengisi kelengkapan data dasar LPQ serta mengunggah

copy berkas yang disyaratkan dalam penerbitan Tanda Daftar LPQ. Tampilan Dashboard dapat dilihat

pada gambar berikutnya.


Selain melalui menu pada dashboard tersebut operator juga dapat mengakses menu pengisian

data tersebut pada menu Data LPQ. Pada menu Data LPQ terdapat 3 item utama, Profil LPQ, Berkas LPQ,

Status LPQ.



Tampilan Dashboard Operator LPQ



Tampilan Menu Operator LPQ



Operator LPQ harus melengkapi isian pada Profil LPQ seperti pada gambar 13  sampai 16 serta kelengkapan berkas seperti pada gambar 17 dan 18 sebelum dapat melakukan pengusulan penerbitan Tanda Daftar. Sistem secara otomatis akan melakukan pengecekan kelengkapan data isian, jika tidak lengkap maka tombol ajuan tidak aktif seperti pada gambar nomor 19. Jika telah lengkap seperti gambar nomor 20 maka operator LPQ dapat melakukan pengajuan verifikasi dan validasi usulan tersebut.



Gambar 13 : Form Isian Identitas LPQ



Gambar 14 : Isian alamat lengkap LPQ



Gambar 15 : Form Isian Pengelola LPQ





Gambar 16 : Form Isian Aset - Yayasan LPQ Gambar 17 : Form unggah kelengkapan berkas LPQ Gambar 18 : Tampilan berkas yang telah tersimpan



Gambar 19 : Tampilan kelengkapan berkas usulan yang belum lengkap



Gambar 20 : Status usulan yang telah lengkap dan dapat diajukan untuk diproses



Setelah dinyatakan lengkap oleh sistem, maka operator dapat melakukan pengajuan dengan mengklik tombol Ajukan

Permohonan untuk mengusulkan verifikasi dan validasi usulan penerbitan Tanda Daftar LPQ.

Setelah diklik maka status usulan berubah dari Draft menjadi Pengajuan seperti pada gambar 21.

Pada saat status berubah menjadi Pengajuan maka secara otomatis sistem memberikan

Nomor Usulan sebagai bukti penerimaan usulan.



Gambar 21 : Status usulan yang telah diajukan dan menunggu proses verifikasi faktual



Pada gambar 21 terlihat pengajuan Sukses dilakukan dengan nomor usulan 213528-122113001203.

Nomor tersebut dapat digunakan untuk melakukan pengecekan tahapan usulan di kemudian hari.

Operator LPQ dapat memantau progres usulan pada menu Status LPQ.

Setiap tahapan akan muncul secara lengkap riwayatnya pada menu tersebut.

Jika usulan telah melewati verifikasi dan validasi serta disetujui maka Nomor Tanda Daftar dan

Nomor Statistik LPQ secara otomatis akan muncul.

Nomor Tanda Daftar digunakan untuk proses aktivasi data LPQ pada sistem EMIS kemenag.

Data-data yang telah

disimpan pada SIPDAR secara otomatis akan tersingkronisasi ke sistem EMIS kemenag

menggunakan kata kunci Nomor Tanda Daftar yang diterbitkan oleh SIPDAR.


Gambar 22 : Usulan LPQ yang telah disetujui dan mendapat NSLPQ



Bagi LPQ yang telah memiliki nomor statistik (bukan usulan baru) maka tersedia tombol 

Usulan Pembaruan Data pada bagian bawah sebelah kiri.

Tombol ini berfungsi untuk melakukan pengajuan usulan pembaruan data.

Usulan pembaruan data dilakukan oleh operator

LPQ dalam rangka untuk melakukan pembaruan data yang bersifat prinsipil,

ada 3 jenis pembaruan data yang dapat dilakukan:


1. Aktivasi Ulang, dilakukan jika LPQ dinon-aktifkan oleh sistem maupun admin karena berbagai hal.



2. Perpanjangan Tanda Daftar,  dilakukan jika masa berlaku  tanda daftar (IJOP)  telah  berakhir /

kadaluarsa.


3. Pembaruan Data, dilakukan jika LPQ bermaksud untuk melakukan perbaikan data kelembagaan yang sifatnya mendasar dan tidak tersedia pada kolom isian. Seperti penerbitan ulang Nomor SK Tanda daftar (pada beberapa kasus, data LPQ tidak disertai Nomor SK tersebut).


Gambar Tombol Usulan Pembaruan Data



Tampilan pemilihan jenis Usulan Pembaruan Data



Setelah menentukan jenis pembaruan data, klik Ajukan Pembaruan lalu sistem secara otomatis

akan menyimpan usulan pembaruan yang diajukan. Setelah tersimpan maka sistem akan memberikan

notifikasi bahwa usulan tersebut telah tersimpan.

Selanjutnya operator LPQ diminta untuk mengisi kelengkapan data seperti halnya proses pengajuan

penerbitan tanda daftar yang baru.

Tampilan notifikasi usulan pembaruan data telah tersimpan





Proses selanjutnya sama dengan pengajuan penerbitan tanda daftar yang baru, usulan akan

diverifikasi oleh admin kemenag kabupaten, divalidasi oleh admin Kanwil Provinsi lalu disetujui oleh

admin kemenag Pusat.


Setelah seluruh proses terpenuhi dan usulan disetujui, maka kemenag pusat akan

menerbitkan Nomor Tanda Daftar, Nomor Statistik LPQ dan Sertifikat LPQ.

SK Tanda Daftar dan Sertifikat LPQ dapat langsung diakses oleh operator LPQ pada menu Status LPQ.


Tampilan menu Cetak Serfitikat LPQ dan Download SK Tanda Daftar



C. Menu Admin Kankemenag Kabupaten / Kota


Admin  Kankemenag  Kabupaten  /  Kota memiliki  kewenangan  untuk  melakukan  verifikasi 

faktual terhadap usulan penerbitan Tanda Daftar LPQ. Menu yang tersedia pada Data LPQ adalah

Data LPQ dan EMIS Connector.


Pada Data LPQ terdapat sub menu Usulan LPQ dan Data LPQ. Menu Usulan LPQ berisi daftar usulan

penerbitan Tanda Daftar LPQ yang sedang dalam proses. Sedangkan menu Data LPQ berisi daftar

LPQ yang telah disetujui usulannya. Namun data tersebut terbatas pada LPQ yang berada dalam wilayah

kabupatan / kota yang bersangkutan saja.


Tampilan Menu Admin Kankemenag Kabupaten / Kota



Saat Admin Kabupaten masuk ke dalam sistem, pada dashboard utama muncul statistik singkat

mengenai Jumlah Pengajuan Baru, Jumlah Data LPQ yang perlu diperbarui dan Jumlah

LPQ Aktif yang berada di kabupaten tersebut. Masing-masing statistik dapat langsung diklik

dan otomatis menampilkan laman yang terkait dengan statistik tersebut.



Pada menu Usulan LPQ, Admin Kankemenag Kabupaten / kota dapat memantau usulan penerbitan

Tanda Daftar yang baru masuk ataupun yang sedang dalam tahap proses verifikasi hingga validasi.

Proses verifikasi terhadap usulan Penerbitan Tanda Daftar dimulai dengan mengklik tombol verifikasi

pada bagian menu seperti pada gambar 24.


Gambar 24 : Daftar Usulan Penerbitan Tanda Daftar LPQ



Admin Kemenag Kabupaten / Kota dapat mengisikan hasil verifikasi faktual berupa

foto-foto yang sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan, diantaranya :

1. Foto Bangunan LPQ

2. Foto Kegiatan Pembelajaran

3. Foto Kepala LPQ

4. Foto Lokasi LPQ

5. Foto Ruang Belajar


Proses Verifikasi data usulan Tanda Daftar LPQ



Proses Unggah foto hasil verifikasi





Selain form unggah hasil verifikasi, Admin Kemenag Kabupaten dapat melihat informasi

singkat mengenai LPQ yang melakukan pengusulan Penerbitan Tanda Daftar dan riwayat

proses penerbitan dari pengusulan, verifikasi, validasi hingga penerbitan

Tanda Daftar pada bagian Riwayat Verifikasi.


Tampilan Profil Singkat LPQ



Pada profil LPQ, yang ditampilkan hanyalah informasi singkat saja, jika Admin ingin melihat

tampilan isian data secara lengkap, maka bisa mengklik tombol Lihat Isian Lengkap.

Pada tampilan isian lengkap admin dapat menilai apakah operator telah melakukan pengisian

data secara lengkap atau tidak.


Tampilan Isian lengkap data LPQ





Tampilan kelengkapan berkas usulan yang diajukan oleh LPQ



Riwayat Verifikasi Usulan Tanda Daftar



Setelah semua foto hasil verifikasi diunggah, Admin Kemenag Kabupaten / Kota kemudian

menentukan status hasil verifikasi pada form yang tersedia di bagian kiri.

Admin dapat menyetujui maupun menolak usulan penerbitan Tanda Daftar berdasarkan hasil

verifikasi berserta komentar yang akan muncul secara otomatis di laman pengusul.

Jika diterima maka tahap verifikasi selesai dan usulan tersebut kemudian naik ke tahap validasi usulan,

jika revisi maka usulan tersebut dikembalikan secara otomatis kepada pengusul untuk diperbaiki

berdasarkan catatan yang diberikan oleh Admin Kemenag Kabupaten / Kota.


Gambar 29 : Pengisian Komentar dan Rekomendasi hasil verifikasi





Menu yang kedua adalah Daftar LPQ. Pada menu ini admin Kemenag Kabupaten / kota dapat

melihat daftar LPQ yang sudah terbit selesai proses penerbitan Tanda Daftar dan mendapatkan NSLPQ.

Admin kemenag kabupaten / kota hanya dapat melihat data LPQ yang berada pada wilayah kerjanya saja.


Gambar 30 : Daftar LPQ yang telah selesai

proses penerbitan Tanda Daftar dan mendapatkan NSLPQ



Pada setiap data LPQ, admin dapat melihat Detail Data LPQ beserta riwayat proses penerbitan sejak tahap

pengusulan hingga penerbitan tanda daftar dan NSLPQ.


Detail Profil LPQ



Gambar 32 : Riwayat Proses Penerbitan Tanda Daftar LPQ





Tampilan informasi pengelola data LPQ



Jika diperlukan Admin dapat mengontak pengelola data LPQ, bahkan Admin juga

dapat melakukan proses Login sebagai Operator LPQ.

Untuk melakukan hal tersebut, admin cukup mengklik tombol Login Sebagai Operator LPQ.

Setelah diklik maka secara otomatis Admin akan login sebagai operator LPQ tersebut.

Hal ini mungkin perlu dilakukan jika ada operator LPQ yang lupa dengan informasi akses ke akun tersebut.


Pada kasus tertentu, Data LPQ belum memiliki pengelola data.

Terutama pada data kelembagaan yang diimpor dari sistem EMIS.

Admin dapat menambahkan operator LPQ pada bagian pengelola data tersebut pula.


Tampilan form penambahan data Operator LPQ



Menu selanjutnya pada Admin Kemenag Kabupaten adalah EMIS Connector. Menu ini berisi 2 sub - menu,

Import Data dan Analytic Tool.

Menu Import Data digunakan untuk melakukan import data kelembagaan LPQ dari sistem EMIS.


Tampilan menu Import Data LPQ





Admin cukup mengklik tombol Import Sekarang, maka secara otomatis SIPDAR akan

melakukan proses impor data kelembagaan LPQ dari sistem EMIS. Import data terbatas pada

data kelembagaan LPQ di kabupaten tersebut saja.


Tampilan Proses Import Data dari EMIS



Setelah proses import data selesai, maka SIPDAR akan memberikan informasi jumlah

data yang berhasil dimport dari EMIS.


Tampilan laporan jumlah data yang berhasil dimport dari EMIS.



Setelah selesai dimport maka Admin perlu melakukan proses analisis data tersebut pada menu

Analytic tool. Pada menu ini terdapat beberapa analytic tool yang dapat digunakan untuk

menganalisis kelengkapan data LPQ.


Tampilan Analytic Tools yang tersedia






Admin perlu melakukan analytic tool setelah proses import data dari EMIS. Prosesnya dilakukan

secara bertahap dari nomor 1 hingga nomor 5. Sedangkan analytic tool nomor 6 bisa dilakukan kapan

saja karena fungsinya yang berbeda dari yang lain.


Setelah dilakukan analytic tool maka data LPQ yang terdampak akan secara otomatis dapat dilihat

pada bagian Perlu Update Data di menu Data LPQ.


Tampilan Daftar Data LPQ yang memerlukan perbaik data





Pada daftar tersebut, Admin dapat melihat beberapa catatan mengenai perbaikan yang perlu

dilakukan oleh operator LPQ. Informasi detail catatan dapat dilihat pada bagian bawah daftar tersebut.


Tampilan keterangan kode catatan kelengkapan Data LPQ





D. Menu Admin Kanwil Kemenag


Pada menu Manajemen Data, Admin Kanwil memiliki 3 sub menu utama, Admin Kabupaten,

Validasi LPQ dan Data LPQ. Menu Admin Kabupaten digunakan untuk mengelola data Admin 

di tingkat Kabupaten. Akun admin kabupaten dibuat oleh Admin Kanwil. Menu Validasi LPQ digunakan

untuk memvalidasi usulan penerbitan tanda daftar LPQ. Sedangkan menu Data LPQ berisi

data kelembagaan LPQ pada provinsi tersebut.


Menu Utama Admin Kanwil Kemenag



Setelah login, admin kanwil akan otomatis melihat statistik singkat mengenai data kelembagaan

di wilayahnya. Masing-masing statistik dapat diklik dan langsung akan diarahkan pada menu yang sesuai.


Tampilan Dashboard Admin Kanwil Kemenag



Pada menu Admin Kabupaten, Admin Kanwil dapat menambahkan maupun menghapus data Admin pada setiap Kankemenag Kabupaten / Kota.


Menu Manajemen Admin Kabupaten





Pada menu Validasi LPQ, Admin Kanwil Kemenag dapat memantau usulan penerbitan Tanda Daftar

yang telah diverifikasi oleh admin Kemenag Kabupaten / Kota dan memerlukan validasi.

Proses validasi terhadap usulan Penerbitan Tanda Daftar dimulai dengan mengklik tombol verifikasi

pada bagian menu seperti pada gambar 34.


Tampilan Daftar Usulan LPQ dalam tahap validasi admin kanwil



Pada detail usulan penerbitan Tanda Dafar LPQ, admin kanwil dapat melihat seluruh informasi usulan.

Dimulai dari hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh Admin Kemenag Kabupaten / Kota,

Profil singkat LPQ, Berkas yang diunggah oleh LPQ sertai Riwayat lengkap pengusulan penerbitan

Tanda Daftar.


Data hasil verifikasi yang dilakukan oleh Admin Kemenag Kabupaten / Kota





Profil Singkat LPQ



Berkas usulan LPQ



Riwayat Usulan LPQ





Berdasarkan data yang tampil pada tiap bagian tersebut, admin kanwil kemenag dapat memutuskan

apakah menerima usulan penerbitan tanda daftar atau meminta verifikasi ulang usulan tersebut.

Jika harus dilakukan verifikasi ulang maka admin kanwil harus memberikan

komentar yang berisi alasan mengapa usulan tersebut harus diverifikasi ulang oleh admin kabupaten.


Penetapan hasil validasi usulan (jika harus diverifikasi ulang)



Jika usulan dinyatakan valid dan layak mendapat tanda daftar maka Admin dapat memilih Diterima

pada bagian status usulan. Usulan yang diterima statusnya akan berubah menjadi menunggu

Penerbitan Nomor Statistik yang dilakukan oleh Kemenag Pusat.


Tampilan Penetapan hasil validasi usulan (jika disetujui)



Tampilan notifikasi bahwa proses validasi telah selesai



Data usulan yang telah disetujui tidak muncul lagi pada menu Validasi LPQ.



Data usulan LPQ telah kosong setelah proses validasi





Pada menu Data LPQ, admin dapat melihat detail informasi kelembagaan LPQ beserta riwayat penerbitan Tanda Daftarnya.



Detail informasi LPQ





Sama dengan Admin Kebupaten,

Admin Kanwil dapat detail informasi kelembagaan LPQ pada bagian detail LPQ.

Selain itu juga dapat melakukan proses penon-aktifan LPQ pada bagian Riwayat Aktivasi.




E. Menu Admin SIPDAR (Kemenag Pusat)


Admin Kemenag Pusat memiliki beberapa menu utama beserta sub menu pada tiap bagiannya.

Admin kemenag pusat memiliki akses penuh terhadap seluruh pengaturan dan informasi pada SIPDAR.

Pada dashboard Admin Kemenag Pusat terdapat 3 statistik utama yang dimaksudkan untuk mengingatkan

admin tentang beberapa data yang perlu segera ditindak lanjuti.

Yang pertama adalah Statistik Jumlah Usulan Penerbitan Tanda Daftar pada status menunggu persetujuan

dan penerbitan Tanda Daftar.

Yang kedua statistik jumlah data LPQ yang menunggu proses singkronisasi ke EMIS.

Lalu yang ketiga adalah statistik jumlah LPQ yang aktif saat ini secara nasional.

Masing-masing statistik terhubung dengan modul yang terkait.

Saat diklik, admin akan diarahkan ke menu yang relevan dengan statistik tersebut.


Tampilan dashboard Admin Kemenag Pusat



Pertama, Menu Adm. Informasi. Menu ini berfungsi untuk mengatur informasi yang terpublikasi pada

SIPDAR. Pada menu ini ada tiga submenu, Pengumuman, Pages Info, Dokumen Penting.


Tampilan Menu Adm. Informasi





Pada menu  Pengumuman,  admin  dapat mengatur pengumuman  yang  dipublikasi  dalam  bentuk

pengumuman kepada pengunjung umum.


Gambar 47 : Daftar pengumuman yang telah dibuat



Penambahan pengumuman dilakukan dengan mengklik tombol tambah yang terletak di bagian kanan

atas daftar pengumuman. Admin harus mengisi beberapa informasi yang diperlukan termasuk berkas yang

disertakan dalam pengumuman tersebut pada form penambahan pengumuman seperti terlihat pada

gambar 48 dan 49.


Gambar 48 : Form tambah pengumuman



Gambar 49 : Berkas pengumuman





Setelah disimpan, pengumuman otomatis muncul di bagian Menu Informasi pada sub Pengumuman.


Gambar 50 : Tampilan pengumuman di halaman depan SIPDAR



Pengumuman yang telah dipublikasi dapat diedit kembali sesuai kebutuhan. Untuk mengedit pengumuman

admin dapat mengklik tombol pencil pada daftar pengumuman.


Gambar 51 : Edit pengumuman





Selanjutnya adalah sub menu Pages Info. Menu ini berfungsi untuk mengatur informasi yang ditampilkan

pada beberapa bagian dari laman SIPDAR. Terdapat 3 lokasi informasi yang dapat diatur. Home, berisi informasi yang ditampilkan pada laman utama SIPDAR. Prosedur, berisi informasi yang ditampilkan pada bagian Prosedur Penerbitan Tanda Daftar. Tentang SIPDAR,

berisi informasi yang muncul pada menu Tentang SIPDAR. Informasi tersebut dapat diedit oleh admin dengan mengklik tombol pada bagian menu di daftar Manajemen Page/Info.


Gambar 52 : Daftar Page / Info yang tersedia





Gambar 53 : Proses Editing Informasi



Setelah disimpan maka informasi otomatis muncul sesuai dengan lokasinya masing-masing.



Gambar 54 : Tampilan informasi di Halaman Depan (home)



Gambar 55 : Tampilan informasi tentang Prosedur



Gambar 56 : Tampilan informasi di bagian Tentang SIPDAR





Selanjutnya adalah sub menu Dokumen Penting. Menu ini berfungsi untuk mengatur informasi yang

ditampilkan pada Direktori Dokumen Penting yang muncul pada bagian kiri halaman depan.


Gambar 57 : Tampilan Direktori Dokumen Penting pada bagian kiri halaman depan



Admin  dapat  mengontrol  isi  direktori  dokumen  penting  dengan  mudah,  menambahkan 

dan menghapus dokumen.


Gambar 57 : Daftar Dokumen yang tersedia beserta form penambahannya.



Pada saat menambahkan dokumen, admin perlu memperhatikan jenis dokumen yang tersedia.

Terdapat 3 jenis, Arsip, Panduan, SK & Peraturan.


Gambar 58 : Jenis-jenis dokumen yang tersedia





Semua dokumen yang telah diunggah secara otomatis muncul pada masing-masing jenis dokumen

pada halaman depan SIPDAR.


Gambar 59 : Daftar dokumen pada jenis Arsip



Gambar 60 : Daftar dokumen pada jenis Panduan



Gambar 61 : Daftar dokumen pada jenis SK & Peraturan





Menu utama yang kedua adalah Pengelolaan. Pada menu ini terdapat 4 sub menu,

Persetujuan LPQ NSLPQ Generator, Data LPQ dan Singkronisasi.

Pada menu-menu ini admin pusat dapat melakukan kontroling dan

pencarian informasi mengenai proses penerbitan Tanda Daftar LPQ. Menu Persetujuan LPQ

digunakan untuk melakukan proses persetujuan usulan penerbitan Tanda Daftar LPQ. Pada menu ini,

admin dapat melihat daftar usulan LPQ yang telah melewati proses verifikasi dan validasi.



Tampilan Daftar Usulan Aktivasi LPQ



Admin dapat melakukan persetujuan dengan mengklik menu persetujuan pada bagian sebelah kanan

di daftar usulan. Pada formulir persetujuan penerbitan  tanda daftar Admin  akan melihat detail informasi

usulan yang terdiri dari Profil LPQ, Hasil Verifikasi, Berkas usulan LPQ dan Riwayat Verifikasi.


Tampilan detail informasi usulan LPQ



Pada bagian Hasil Verifikasi, admin dapat melihat informasi verifikasi yang telah dilakukan oleh

admin kemenag kabupaten. Pada bagian bawah terdapat informasi verifikator dan validator usulan

tersebut lengkap dengan waktu pelaksanannya.


Tampilan laman persetujuan usulan LPQ



Berdasarkan informasi yang ada, admin kemenag pusat dapat memutuskan

apakah usulan tersebut dapat disetujui atau harus dilakukan proses verifikasi dan validasi ulang.

Pada bagian kanan terdapat



formulir persetujuan usulan LPQ. Admin harus memilih Status Usulan tersebut.

Jika Disetujui maka admin harus memasukkan beberapa informasi penting mengenai persetujuan usulan

tersebut, diantaranya adalah Nama Penerbit Tanda Daftar, Nomor SK penerbitan Tanda Daftar,

Tanggal mulai berlakunya Tanda Daftar. Setelah terisi seperti pada gambar maka admin mengklik tombol

Simpan untuk menyelesaikan proses validasi usulan.


Namun jika Admin merasa ada data yang perlu diverfikasi ulang atau perlu divalidasi ulang,

maka Admin dapat memilih tahapan yang dimaksud. Selain memilih status usulan,

Admin juga harus mengisi informasi pada bagian komentar.


Tampilan pilihan status usulan LPQ



Jika validasi ulang yang dipilih, maka usulan tersebut akan otomatis turun statusnya menjadi validasi

dan akan divalidasi ulang oleh admin Kanwil. Demikian juga jika status yang dipilih adalah

Verifikasi Ulang maka usulan tersebut otomatis turun status menjadi verifikasi dan harus melewati

proses verifikasi ulang oleh admin kemenag kabupaten.  Sedangkan  jika statusnya ditolak,

maka usulan tersebut otomatis kembali kepada pengusul LPQ.


Jika sebuah usulan telah disetujui maka, usulan tersebut otomatis akan masuk ke tahapan

berikutnya yaitu pemberian Nomor Statistik. Proses pemberian nomor statistik otomatis

digenerate oleh sistem. Proses tersebut dapat diakses pada menu NSLPQ Generator.


Tampilan daftar Usulan LPQ yang harus digenerate Nomor Statistiknya



Proses pembuatan nomor statistik dilakukan oleh sistem secara otomatis dengan mengurutkan

nomor statistik yang terakhir dibuat pada jenjang, status lembaga dan kabupaten yang sama.

Penomoran yang digunakan mengacu pada Kepdirjen Pendis No. 91 tahun 2020.



Tampilan proses pembuatan NSLPQ Baru



Admin dapat menyimpan Nomor Statistik tersebut dengan mengklik tombol Simpan NSLPQ Baru.

Setelah tersimpan maka usulan tersebut telah resmi mendapatkan

Nomor Statistik dan dapat dimasukkan ke dalam sistem EMIS.



Sedangkan pada menu Data LPQ, admin dapat melihat daftar

LPQ yang telah diterbitkan Tanda Daftarnya di seluruh Indonesia. Pada setiap data LPQ,

admin dapat melihat informasi yang lebih detail beserta riwayat penerbitan Tanda Daftarnya seperti halnya admin kabupaten dan provinsi.


Tampilan Daftar LPQ





Tampilan Detail data LPQ



Sub-Menu terakhir pada Pengelolaan adalah Singkronisasi. Menu ini digunakan untuk melakukan

proses singkronisasi data LPQ ke sistem EMIS. Proses singkronisasi diperlukan untuk memperbarui

status kelembagaan LPQ dari Aktif menjadi Non-Aktif atau sebaliknya.

Jika terjadi proses perubahan status baik yang dilakukan oleh admin kemenag kabupaten,

admin kanwil maupun admin pusat maka otomatis data tersebut akan masuk dalam antrian singkronisasi.


Tampilan Data menunggu proses singkronisasi



Proses singkronisasi dilakukan lembaga per lembaga,

oleh karena itu diharapkan proses ini dilakukan setiap hari agar tidak terjadi penumpukan data.



Tampilan detail lembaga LPQ pada menu singkronisasi



Selain detail Profil LPQ dan Riwayat Verifikasi, pada Riwayat Aktivasi admin pusat dapat melihat riwayat

perubahan status LPQ baik dari aktif menjadi Non-Aktif maupun sebaliknya.

Admin Kemenag Pusat dapat melakukan perubahan status LPQ berdasarkan berbagai pertimbangan.

Perubahan status LPQ dapat dilakukan oleh admin kemenag kabupaten maupun kanwil provinsi,

namun proses singkronisasi hanya dapat dilakukan oleh admin kemenag pusat.

Oleh karena itu admin kemenag pusat dapat menganulir perubahan status yang dilakukan sebelumnya

dengan mengaktifkan kembali LPQ maupun sebaliknya pada menu ini.

Hal ini hanya perlu dilakukan pada kasus tertentu dimana pihak kemenag pusat memiliki pertimbangan lain

mengenai status kelembagaan LPQ.


Tampilan form perubahan status LPQ



Jika tidak ada perubahan yang perlu dilakukan maka admin kemenag pusat dapat langsung melakukan

proses singkronisasi data LPQ ke sistem EMIS. Caranya dengan membuka tab

Proses Singkronisasi lalu menekan tombol Singkronisasi Sekarang. Jika proses singkronisasi berhasil maka akan muncul pemberitahuan dan data LPQ akan hilang dari antrian singkronisasi.



Tampilan proses singkronisasi data LPQ ke EMIS





Menu Admin Pusat selanjutnya adalah Pengaturan. Pada menu ini admin dapat mengatur berbagai hal yang

bersifat mendasar pada SIPDAR. Sub menu yang tersedia adalah, Adm. Kanwil,

Adm. Kabupaten, Jenjang LPQ, Metode Belajar, Lembaga Pembina, Pengaturan Form.


Menu Adm. Kanwil digunakan untuk menambah dan menghapus Pengguna Admin Kanwil. Menu Adm.

Kabupaten digunakan untuk melihat daftar admin kemenag kabupaten / kota di seluruh Indonesia. Menu Jenjang LPQ, digunakan untuk mengatur data Master Jenjang LPQ. Menu Metode Belajar, digunakan untuk mengatur data Master Metode Pembelajaran LPQ. Menu Lembaga Pembina, digunakan untuk mengatur data Master Lembaga Pembina LPQ. Menu Pengaturan Form, digunakan untuk mengatur data Master Jenis-jenis Form yang digunakan dalam proses

Unggah berkas Registrasi dan Verifikasi Usulan LPQ.


Menu Manajemen Admin Kanwil



Pada menu Adm. Kabupaten, admin pusat hanya dapat melihat daftar admin kemenag kabupaten / kota

tanpa dapat menambah maupun menghapus data karena

data tersebut dikelola oleh admin masing-masing Kanwil.



Menu Admin Kabupaten / Kota





Pada menu Master Jenjang LPQ, admin dapat mengatur jenjang pendidikan apa saja yang

tersedia dan secara otomatis data ini terhubung dengan form registrasi LPQ.


Menu Master Jenjang LPQ



Pada menu Master metode belajar, admin dapat mengatur metode belajar apa saja yang

tersedia dan secara otomatis data ini terhubung dengan form registrasi LPQ.


Menu Master Metode Belajar





Pada menu Master Lembaga Pembina, admin dapat mengatur lembaga pembina apa saja yang tersedia

dan secara otomatis data ini terhubung dengan form registrasi LPQ.


Menu Master Lembaga Pembina



Pada menu Master Form SIPDAR, admin dapat mengatur jenis-jenis form yang digunakan

dalam proses unggah berkas registrasi LPQ serta form verifikasi yang dilakukan oleh admin kemenag kabupaten / kota.

Pada form ini, admin juga dapat menentukan jenis berkas yang digunakan baik dalam format dokumen (PDF) atau gambar.

Admin juga dapat menentukan isian form yang wajib terisi dan yang bersifat opsional.

Setiap perubahan yang dilakukan oleh admin pada pengaturan

form ini secara otomatis terhubung dengan form registrasi dan form verifikasi.


Menu Master Form SIPDAR


F. Evaluasi Kelembagaan

LPQ yang telah terdaftar pada SIPDAR dapat dievaluasi berdasarkan berbagai situasi dan kondisi. Evaluasi  dapat dilakukan  oleh  Admin  Kabupaten,  Admin  Kanwil  maupun  Admin  kemenag  pusat berdasarkan laporan masyarakat, temuan tim khusus ataupun sebab lainnya. Untuk melakukan proses evaluasi admin dapat mengakses menu Data LPQ – Evaluasi LPQ.

Proses evaluasi dilakukan secara bertahap, Verifikasi oleh Admin Kabupaten / Kota, Validasi oleh

Admin Kanwil lalu Persetujuan oleh Admin Kemenag Pusat.

Tampilan menu Evaluasi LPQ


Untuk memulai proses evaluasi, klik tombol + Tambah Evaluasi. Pada form penambahan evaluasi masukkan Nomor Statistik LPQ lalu klik Cek. Sistem akan melakukan pengecekan data, jika ditemukan maka proses dapat dilanjutkan pada pemilihan jenis evaluasi yang ingin dilakukan.


Tampilan proses penambahan evaluasi LPQ



Pastikan memilih jenis evaluasi yang benar. Ada 2 pilihan jenis evaluasi, Proses Non-Aktif untuk

menonaktifkan LPQ; Perubahan Nomor Statistik untuk melakukan pengajuan perubahan

Nomor Statistik LPQ. Jangan lupa untuk menyiapkan dokumen pendukung proses pengajuan evaluasi.

Dokumen pendukung berupa surat rekomendasi yang berisi keterangan pengajuan proses

evaluasi tersebut. Dokumen pendukung diperlukan sebagai dasar proses evaluasi LPQ.


Setelah lengkap terisi, proses evaluasi dapat diajukan.



LPQ yang diajukan untuk proses evaluasi kemudian muncul pada Daftar LPQ dalam Evaluasi.





Tahapan selanjutnya adalah proses verifikasi oleh Admin Kabupaten / Kota. Admin dapat melakukan verifikasi dengan mengklik tombol pada bagian menu.


Tampilan verifikasi usulan evaluasi LPQ



Admin kabupaten / kota dapat melihat berkas usulan yang berisi rekomendasi proses evaluasi LPQ. Jika usulan dinyatakan valid maka admin dapat menyetujui usulan tersebut pada form di bagian kanan.


Tampilan pesan setelah proses verifikasi selesai



Setelah diverifikasi maka status usulan evaluasi LPQ masuk pada tahap validasi. Proses berikutnya adalah validasi usulan oleh Admin Kanwil Kemenag Provinsi.


Proses validasi dilakukan oleh Admin Kanwil kemenag dilakukan pada menu yang sama, Evaluasi LPQ. Pada bagian rekomendasi terdapat pilihan Disetujui, Ditolak, Verifikasi Ulang. Rekomendasi ini akan berpengaruh terhadap tahapan evaluasi LPQ. Admin memberikan rekomendasi berdasarkan penelaahan terhadap berkas rekomendasi yang disertakan oleh pengusul.


Setelah divalidasi maka status usulan akan berubah sesuai rekomendasi oleh Admin Kanwil. Jika ditolak maka usulan otomatis  terhenti. Jika disetujui maka usulan otomatis naik status menjadi menunggu persetujuan Admin Kemenag Pusat. Jika verifikasi ulang, maka usulan akan dikembalikan ke admin kabupaten / kota untuk dilakukan verifikasi ulang.



Tampilan form Validasi Usulan Evaluasi LPQ



Tampilan pesan usai validasi usulan evaluasi LPQ



Usulan evaluasi LPQ yang telah divalidasi akan otomatis masuk ke Daftar LPQ dalam Evaluasi di dashboard Admin Kemenag Pusat.


Menu Evaluasi LPQ pada Admin Kemenag Pusat



Tampilan Daftar LPQ dalam Evaluasi di Admin Kemenag Pusat





Persetujuan terhadap usulan evaluasi LPQ harus disertai dengan SK resmi yang diterbitkan oleh Dirjen

Pendidikan Islam. Baik perubahan nomor statistik maupun penon-aktifan LPQ.


Tampilan menu Persetujuan Evaluasi LPQ



Tampilan Form Persetujuan Evaluasi LPQ



Setelah disetujui, maka data LPQ akan berubah sesuai usulan evaluasi. Jika usulan Penon-Aktifan disetujui maka status LPQ otomatis akan menjadi Non-Aktif. Sedangkan jika usulan perubahan Nomor Statistik maka Nomor Statistik Lama Otomatis terhapus dan akan diterbitkan Nomor Statistik Baru.




G. Konektifitas Data SIPDAR


Data yang dikelola oleh SIPDAR merupakan data kelembagaan LPQ yang menjadi basis pengelolaan data

selanjutnya pada aplikasi EMIS.

Oleh karena itu SIPDAR menyediakan konektifitas data melalui API

di url https://ditpdpontren.kemenag.go.id/sipdar/index.php/api/emis/


Aplikasi EMIS secara otomatis dapat melakukan penarikan data kelembagaan LPQ melalui url tersebut

dengan menambahkan nomor tanda daftar pada bagian akhir url.

Contohnya sebagai berikut :


https://ditpdpontren.kemenag.go.id/sipdar/index.php/api/emis/3528-212-211110021109



Maka secara otomatis SIPDAR akan memberikan data kelembagaan kepada

EMIS untuk selanjutnya diproses dalam administrasi data EMIS.


G. Penutup


Demikian panduan singkat penggunaan SIPDAR,

panduan ini disusun dengan keterbatasan penggunaan data dummy.

Namun diharapkan hal tersebut tidak menyebabkan berkurangnya fungsionalitas panduan ini.


Post a Comment for "PANDUAN PENGGUNAAN SIPDAR-PQ Sistem Informasi Pelayanan Tanda Daftar LPQ"