{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Panduan Prosedur Dasar di SIMPATIKA

Berikut Langkah-Langkah / Panduan Prosedur Dasar di SIMPATIKA, klik pada daftar untuk menuju ke halaman yang diinginkan :

  1. Madrasah/Sekolah mengajukan Akun Institusi Madrasah/Sekolah baru dengan mengunduh Formulir Pengajuan Akun Sekolah Baru dan menyerahkan formulir tersebut ke Admin Kemenag Kota/Kab setempat.
  2. Kemudian Admin Mapenda Kota/Kab Menambahkan Akun Madrasah/Sekolah Baru. 
  3. Selanjutnya, Admin Kanwil Provinsi menyetujui Akun Madrasah/Sekolah Baru
  4. Setelah diterbitkan akun Madrasah/sekolah baru, Admin Institusi Sekolah melakukan Aktivasi Akun Madrasag/Sekolah Baru. 
  5. Untuk Kelola Akun Institusi Madrasah/Sekolah, lakukan Penambahan Akun Admin/Operator Madrasah/Sekolah  
  6. Jika suatu saat Anda lupa/tidak dapat login akun institusi sekolah, lakukan Reset Password Akun Institusi Sekolah melalui Admin Kemenag Kota/Kab
  7. Untuk PTK Baru, lakukan Entri Formulir A05 Untuk Registrasi PTK Baru
  8. Selanjutnya, Admin/Operator Sekolah melakukan Registrasi PTK Baru Lv1 / Verval PTK Lv 1.
  9. Setelah PTK memperoleh Surat Aktivasi Akun PTK (PegID) / form S02c. PTK melakukan Aktivasi Akun Dan Pengisian Data PTK Baru 
  10. Setelah PTK Baru melakukan Aktivasi Akun dan Pengisian Data PTK, lanjutkan dengan melakukan Registrasi PTK Baru Level 2 oleh Admin Sekolah (VerVal PTK Lv 2)
  11. Selanjutnya, PTK wajib menyerahkan Pakta Integritas ke Kemenag Kota/Kab setempat agar PegID menjadi AKTIF untuk periode berjalan atau Persetujuan Pakta Integritas PTK Oleh Admin Kemenag Kota/Kab. 
  12. Sebagati bukti keaktifan NUPTK/PegID (PTK Aktif bintang 4), setiap PTK akan diberikan Kartu Identitas yang masa berlaku aktifnya setiap semester mulai Tahun Ajaran 2014/2015. Lakukan prosedut Cetak Kartu Digital PTK/NUPTK sebagai tanda aktif PTK.

Join Telegram https://t.me/opm_madrasah

Post a Comment for "Panduan Prosedur Dasar di SIMPATIKA"