Pemberitahuan Aplikasi Baru SIPDAR-PQ
Pemberitahuan Aplikasi Baru SIPDAR-PQ
Dengan hormat, bahwa untuk menjamin efektifitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas tata kelola, serta peningkatan mutu dan layanan Pendidikan Al-Qur’an Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan regulasi Sistem Informasi Pelayanan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (SIPDAR-PQ). Oleh karena itu, kami memberitahukan kepada Bapak/Ibu Kepala Kantor Wilayah untuk menyesuaikan dalam pendaftaran LPQ secara online, melalui aplikasi SIPDAR PQ, https://ditpdpontren.kemenag.go.id/sipdar/ sebagaimana diatur pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam dengan nomor 2769 tentang Penerbitan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ).
Mengingat akselerasi pendataan tersebut, diharapkan Bapak/Ibu Kepala Kantor Wilayah agar segera menyampaikan hal tersebut kepada masyarakat. Adapun masa transisi pengalihan pendaftaran online dari EMIS ke SIPDAR PQ tersebut, akan dimulai dari tanggal 7-11 Juni 2022.
Berdasarkan surat tersebut semua lembaga TPQ wajib melakukan aktifvasi di web tersebut. Dalam surat juga di sebutkan "untuk menjamin efektifitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas tata kelola, serta peningkatan mutu dan layanan Pendidikan Al-Qur’an Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan regulasi Sistem Informasi Pelayanan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (SIPDAR-PQ)"
Surat Edaran bisa di Unduh disini
Join Telegram https://t.me/opm_madrasah
Post a Comment for "Pemberitahuan Aplikasi Baru SIPDAR-PQ"